Jumat 12 Jun 2020 18:57 WIB

Komnas HAM Kritisi Tuntutan Ringan Penyerang Novel Baswedan

Harus ada hukuman pemberat bagi pelaku yang melakukan penyerangan aparat hukum.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam
Foto: Republika TV/Muhamad Rifani Wibisono
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mohammad Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tuntutan ringan hanya setahun penjara terhadap pelaku penyerangan Novel Baswedan, tak cuma melukai asas keadilan bagi korban dan masyarakat. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahkan menilai, tuntutan tersebut, tak memenuhi aspek penegakan hak asasi dan perlindungan bagi korban. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bias melihat rangkain peristiwa penyerangan dengan air keras itu, sebagai kejahatan luar biasa.

“Tuntutan (ringan) jaksa itu, melupakan aspek bahwa peristiwa itu (penyerangan) sebagai serangan terhadap HRD (human right defender),” kata Choirul saat dihubungi Republika, Jumat (12/6). HRD, mengacu pada individu, atau kelompok yang memperjuangkan hak asasi. 

Choirul menilai, peran Novel Baswedan sebagai aparat pemberantasan korupsi, merupakan bagian dari pembela hak asasi. Karena praktik korupsi, diyakini bagian dari akar pengabaian terhadap hak masyarakat.

Sebab itu Komnas HAM, kata Choirul, melihat rentetan penyerangan terhadap Novel Baswedan tersebut, sebagai peristiwa yang mengarah pada serangan terhadap individu yang memperjuangkan hak asasi. “Komnas HAM tidak melihat peristiwa (penyerangan Novel Baswedan), sebagai peristiwa biasa. Namun serangan terhadap HRD, yang maknanya tidak hanya merugikan individu, namun merugikan kepentingan publik. Dalam hal ini, pemberantasan korupsi,” kata Nurcholis.

Terkait tuntutan yang hanya setahun itu, Choirul menilai, jaksa semestinya memahami konteks kejahatan luar biasa yang dilakukan para pelaku penyerangan Novel Baswedan. Mengingat, ucap dia, Novel Baswedan adalah aparat penegak hukum yang semestinya dilindungi dalam menjalankan tugasnya.

kMaka, ata dia, harus ada hukuman pemberat bagi pelaku yang melakukan penyerangan terhadap aparat hukum. “Dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) sebenarnya ada juga tindak pidana hukum yang mennyerang petugas. Itu bisa ada pemberatan,” kata dia.

Dua terdakwa Rony Bugis, dan Rahmad Kadir dituntut hanya satu tahun penjara oleh Jaksa di PN Jakarta Utara, Kamis (11/6). Tuntutan tersebut, atas perbuatan dua personel kepolisian aktif itu, melakukan serangan berupa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang terjadi 2017 lalu. Akibat serangan brutal tersebut, mata sebelah kiri Novel Baswedan mengalami kecacatan dan tak lagi dapat melihat. Jaksa, dalam tuntutannya beralasan, tuntutan ringan itu karena kedua terdakwa mengakui perbuatannya, dan menyatakan, penyerangan terhadap Novel Baswedan itu, dilakukan tak sengaja.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement