Jumat 12 Jun 2020 14:13 WIB

Besaran Usulan Tambahan Anggaran Pilkada tak Sinkron

Tito menyebut besaran usulan penambahan anggaran itu berdasarkan sudah koordinasi.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kanan) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Rapat yang juga diikuti Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad itu membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020
Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan (kanan) dan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Rapat yang juga diikuti Mendagri Tito Karnavian, Menkeu Sri Mulyani, Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo, dan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad itu membahas usulan tambahan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Besaran jumlah usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 yang perlu dipenuhi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tak sinkron antara penyelenggara pemilu dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Mendagri mengajukan usulan tambahan sebesar Rp 1,02 triliun untuk masing-masing 204 KPU daerah, Bawaslu daerah, dan unsur aparat keamanan. Sedangkan total kebutuhan penambahan anggaran dari tiga penyelenggara pemilu lainnya lebih dari Rp 5,284 tirliun.

Sementara itu, Mendagri belum menghitung jumlah kebutuhan 66 daerah lainnya. Kemudian ditambah dengan usulan tambahan anggaran KPU RI Rp 129 miliar, Bawaslu RI Rp 223 miliar, serta DKPP Rp 39 miliar. Sehingga totalnya menjadi Rp 1,411 triliun.

"Total yang diperlukan dukungan dari APBN itu sebanyak Rp 1,411 triliun," ujar Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Kamis (11/6).

Menurut Tito, besaran usulan penambahan anggaran itu berdasarkan koordinasi antara pemerintah daerah, KPU daerah, dan Bawaslu daerah. Setidaknya, 76 daerah mampu merasionalisasi dana pilkada yang sudah disepakati dalam naskah perjanjian dana hibah (NPHD), sehingga tidak perlu dipenuhi dari APBD. 

Kemudian, 21 daerah sanggup memenuhi tambahan anggaran dari APBD tanpa didukung APBN. Kemendagri juga melakukan proyeksi usulan dana pilkada terhadap indeks kapasitas fiskal masing-masing daerah. 

Di sisi lain, KPU RI mengajukan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 sebanyak Rp 4,768 triliun. Jumlah ini untuk memenuhi kebutuhan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 dalam melaksanakan tahapan pemilihan secara keseluruhan baik KPU RI maupun 270 KPU daerah.

KPU mengajukan permohonan penambahan anggaran Pilkada 2020 tersebut ke Menteri Keuangan (Menkeu) sebesar Rp 4,768 triliun. Permohonan ini disampaikan melalui surat bernomor 433/PR.02.1-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 9 Juni 2020.

"Atas usulan Rp 4,7 triliun tersebut, KPU membutuhkan pencairannya di dalam tiga tahap," ujar Ketua KPU RI, Arief Budiman yang juga mengikuti rapat tersebut.

Arief meminta, tahap pencairan pertama dilakukan Juni sebesar Rp 1,024 triliun, tahap kedua Agustus Rp 3,286 triliun, dan tahapan ketiga Oktober Rp 457 miliar. Hal itu disampaikan juga di dalam surat permohonan kepada Menkeu.

Dalam rapat itu juga, Ketua Bawaslu Abhan mengajukan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 secara keseluruhan baik Bawaslu Ri maupun jajaran Bawaslu daerah sebesar Rp 478 miliar. Jumlah ini belum termasuk konsekuensi adanya penambahan tempat pemungutan suara (TPS) yang berimbas pada kebutuhan jumlah pengawas.

Sementara usulan anggaran tambahan yang diajukan Ketua DKPP Muhammad sama dengan yang disebut Mendagri, yakni sekitar Rp 38,9 miliar. Penambahan anggaran ini dibutuhkan untuk pengadaan alat pelindung diri apabila DKPP melaksanakan persidangan kode etik penyelenggaraan pemilu.

Jika ditotal kebutuhan penambahan anggaran dari tiga penyelenggara pemilu tersebut lebih dari Rp 5,284 tirliun. Jumlah ini berbeda dengan usulan Mendagri sebesar Rp 1,411 triliun.

Rapat pembahasan usulan tambahan anggaran Pilkada 2020 ini diikuti antara Komisi II DPR RI, penyelenggara pemilu, Mendagri, Kementerian Keuangan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement