Kamis 11 Jun 2020 22:15 WIB

Tersangka Pengambil Jenazah Covid-19 di Makassar Bertambah

Polda Sulsel telah menetapkan 12 orang tersangka pengambil paksa jenazah Covid-19.

Sebuah video beredar di jejaring watsapp tentang warga yang menjemput paksa jenazah dari sebuah RS di Makassar.
Foto: istimewa/tangkapan layar
Sebuah video beredar di jejaring watsapp tentang warga yang menjemput paksa jenazah dari sebuah RS di Makassar.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pemantauan (PDP) di beberapa rumah sakit. Hingga saat ini, Polda Sulsel telah menetapkan 12 orang tersangka dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pendalaman kasus yang dilakukan penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka setelah adanya bukti-bukti permulaan. "Kemarin itu jumlah tersangkanya 10 orang dan hari ini bertambah dua orang jadi total semuanya sudah 12 orang. Penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya di Makassar, Kamis (11/6).

Baca Juga

Tompo mengatakan dari empat rumah sakit yang diserbu warga, penyidik sudah mendapatkan orang yang paling bertanggung jawab dalam penjemputan paksa pasien tersebut. Dia menjelaskan, untuk pengambilan jenazah di RS Dadi Makassar jumlah tersangkanya sebanyak dua orang, RS Stella Maris tiga orang tersangka.

Kemudian pengambilan jenazah di RS Labuang Baji Makassar sebanyak lima orang tersangka dan terakhir RS Bhayangkara Makassar sebanyak dua orang tersangka. "Ini masih pemeriksaan awal dan masing-masing penyerbu rumah sakit itu sudah ada tersangkanya. Penyidik masih mendalami lagi kasusnya, apakah masih ada lagi pihak lain atau tidak," ujarnya.

Kombes Pol Ibrahim Tompo menerangkan, para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336, dan Pasal 93 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, pada hari Jumat (5/6) ratusan warga mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar. Pasien yang dibawa paksa pihak keluarganya itu meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 2 hari. Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (coolbox) pasien Covid-19 juga dijarah oleh warga karena diduga milik pasien.

Usai kejadian di RS Labuang Baji Makassar, kasus serupa juga terjadi beberapa hari kemudian. Pada Minggu (7/6) malam lebih dari 100 orang mendatangi rumah sakit, kemudian mengambil paksa jenazah pasien PDP tersebut setelah menjalani perawatan sehari.

"Kami harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut karena polisi pasti bertindak," ucap Kombes Pol. Ibrahim Tompo.

Tim gabungan di lapangan, kata dia, sudah dibentuk terdiri atas tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian yang sama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement