Jumat 12 Jun 2020 02:36 WIB

Penyerang Novel Dituntut Ringan, Tim Advokasi: Sandiwara

Tim Advokasi Novel Baswedan berharap hakim tidak larut dalam sandiwara hukum.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Foto: ANTARA /NOVA WAHYUDI
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Novel Baswedan mengaku tak puas dengan tuntutan 1 tahun penjara terhadap dua terdakwa yang pelaku penyiraman air keras. Mereka pun menuntut tiga hal, sebagai respons hasil persidangan ini.

Pertama, Tim Advokasi meminta Majelis Hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini. Serta, harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.

Baca Juga

"Kedua, menuntut Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk tim pencari fakta independen," ujar Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana, Kamis (11/6).

Terakhir, meminta Komisi Kejaksaan untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Dengan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penyerangan terhadap Novel.

Tim Advokasi Novel Baswedan menilai, persidangan pada Kamis (11/6) merupakan sandiwara yang memperolok hukum. Mereka menilai tuntutan itu tidak hanya sangat rendah, tetapi juga memalukan dan tidak berpihak pada korban kejahatan.

"Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elite mafia korupsi dan kekerasan," ujar Kurnia.

Diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan dituntut 1 tahun penjara. Jaksa menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. "Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatan, bersikap kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.

Sedangkan rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara. "Menuntut supaya menjadi hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat sebagaimana dakwaan subsier. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Roni Bugis berupa pidana penjara selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," tambah jaksa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement