Kamis 11 Jun 2020 14:12 WIB

KPU tidak Siap Jika E-Voting Diterapkan pada Pilkada 2020

KPU mengaku tidak siap jika e-voting diterapkan pada Pilkada 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, KPU tidak siap kalau menerapkan pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2020. Arief mengatakan, menyiapkan sebuah sistem baru tidak bisa dipaksakan secara cepat.

"Untuk pemilihan yang sekarang, kami belum mempersiapkan. Kalau dipaksakan harus disiapkan, untuk saat ini tidak siap. Jadi, saya enggak mau berandai-andai," kata Arief dalam diskusi daring, di Jakarta, Kamis (11/6).

Baca Juga

Menurut dia, menyiapkan sebuah sistem baru tidak bisa dipaksakan secara cepat. Banyak yang harus dilakukan untuk untuk merealisasikannya. Arief mengatakan, sistem berbasis elektronik yang bisa diterapkan pada pilkada kali ini adalah rekapitulasi hasil pemungutan suara elektronik.

Rekapitulasi tersebut juga tidak langsung diterapkan diseluruh daerah pemilihan, tetapi di beberapa daerah yang dinyatakan sudah siap. Tujuan penerapan rekapitulasi elektronik itu sesungguhnya untuk Pemilihan Umum 2024.

Kemudian, untuk merealisasikan rekapitulasi elektronik, KPU harus melakukan banyak tahapan dari persiapan, pengujian, perbaikan, dan penyempurnaan lainnya sejak awal 2020 ini. Prosesnya tidak bisa langsung atau disediakan secara singkat.

"Kami sudah melakukan beberapa kali simulasi, bahkan rencananya simulasi dilanjutkan pada April. Namun, karena Covid-19, simulasi menjadi tertunda," ujarnya.

Demikian juga untuk pemungutan suara elektronik. Metode ini tentunya juga harus melewati banyak tahapan penting agar benar-benar bisa diterapkan. Sementara itu, pada diskusi virtual yang sama, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyebutkan pemungutan suara elektronik sebenarnya memungkinkan sekali untuk diterapkan.

Pasalnya, menurut dia, sekarang Indonesia juga sudah bergerak pada ranah virtual. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh masyarakat lewat model dalam jaringan (daring). Selain itu, kerangka hukum penerapan bisa didukung oleh aturan perundang-undangan lainnya seperti mengatur soal elektronik.

"Bisa sekali (diterapkan). Yang terpenting adalah soal kepercayaan (terhadap sistem daring pemilihan)," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement