Rabu 10 Jun 2020 11:38 WIB

Walhi Tolak Hadir dalam Pembahasan RUU Ciptaker dengan DPR

Alasan Walhi yakni RUU Cipta Kerja tidak punya semangat melindungi lingkungan hidup

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Esthi Maharani
Gedung DPR
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Gedung DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dengan tegas menyatakan menolak hadir dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dijadwalkan digelar hari ini, Rabu (10/6). Dalam surat terbukanya, Direktur Eksekutif Nasional Walhi Nur Hidayati  menyampaikan alasan Walhi menolak hadir dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ciptaker lantaran RUU Cipta Kerja tidak mempunyai urgensi dan semangat melindungi kepentingan lingkungan hidup.

"Berdasarkan kajian yang kami lakukan, RUU ini malah memuat semangat melindungi investasi dengan menghapus beberapa ketentuan krusial dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Nur Hidayati membacakan surat terbuka Walhi di kanal Youtube resmi Walhi, Rabu (10/6).

Nur menambahkan, RUU Cipta Kerja sama sekali tidak ditujukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Muatan RUU Cipta Kerja malah menghapus ruang partisipasi dan meminimkan perlidungan hak dasar warga negara.

"Bahwa berdasarkan uraian 1 dan 2, kami berpandangan muatan RUU Cipta Kerja akan meningkatkan laju kerusakan lingkungan hidup, melanggengkan kondisi krisis dan menaruh rakyat di bawah ancaman bencana," ujarnya.

Selain memuat substansi yang tidak berpihak pada lingkungan hidup dan kepentingan rakyat, Nur menilai bahwa RUU Cipta Kerja dalam tahapannya disusun melalui proses yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang 12 Nomor Tahun 2011. Walhi meminta agar DPR menghentikan seluruh proses pembahasan RUU Ciptaker yang saat ini sedang berlangsung.

"Demikian surat ini disampaikan secara terbuka dan dengan berharap DPR-RI kembali kepada khitahnya sebagai lembaga perwakilan rakyat, bukan representasi kepentingan bisnis industri ekstraktif yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat dan lingkungan hidup," tegasnya.

Sebelumnya Walhi menerima surat dari Badan Legislasi DPR untuk hadir dalam RDPU dengan Panja RUU Ciptaker. Selain Walhi, Panja juga mengundang Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Muhamad Ramdan Andri Gunawan Wibisana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, dan Guru Beasr Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) San Afri Awang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement