Rabu 10 Jun 2020 09:56 WIB

Anggota DPR Khawatirkan Dampak Relaksasi Kapasitas Kendaraan

Relaksasi Kapasitas Kendaraan Umum dikhawatirkan meningkatkan kasus Covid-19

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Esthi Maharani
Antrean registrasi tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat
Foto: Republika TV
Antrean registrasi tiket kereta di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menghilangkan sejumlah aturan rinci terkait kapasitas kendaraan umum melalui Permenhub no. 41 tahun 2020. Relaksasi Kapasitas Kendaraan Umum itu dikhawatirkan berdampak pada peningkatan penyebaran Covid-19

"Menurut saya perlu dipelajari dampaknya bagi kemungkinan penyebaran corona di dalam transportasi umum seperti ini," kata Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay saat dihubungi Republika, Rabu (10/6).

Untuk diketahui, penghapusan ketentuan besaran kapasitas penumpang pada moda transportasi umum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2020 ini merupakan perubahan atas aturan sebelumnya yakni Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 yang mengatur kapasitas penumpang transportasi publik secara spesifik.

Bahkan, untuk pesawat udara, Permenhub memperbolehkan kapasitas hingga maksimal 70 persen dari yang tadinya 50 persen. Saleh menilai, pelonggaran tersebut sangat berdampak pada upaya physical distancing.

"Physical distancingnya sangat dilonggarkan. Jangan sampai penaikan kapasitas penumpang ini justru membawa dampak tidak baik pada program perlawanan terhadap Corona," ujar dia.

Politikus PAN ini mengingatkan, pemerintah sendiri pernah menyebut bahwa kapasitas suatu ruangan tidak boleh lebih dari 50 persen. Mestinya, kata dia, di dalam alat transportasi umum pun, ketentuan ini tetap diterapkan.

Ia juga menekankan bahwa penyebaran virus corona belum bisa ditekan. Data menunjukkan bahwa kurvanya masih terus naik. Jumlah yang terpapar dan positif masih terus naik.

"Untuk sementara ini, menurut saya tetap diisi 50 persen. Setelah kurvanya turun, nanti secara perlahan ditambah," kata Saleh

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement