Selasa 09 Jun 2020 19:57 WIB

Polda Jatim Siagakan 1.600 Personel Kawal Masa Transisi

1.600 personel diterjunkan setelah PSBB Surabaya Raya tak diperpanjang

Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang kembali terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Polisi melakukan penyekatan di pos pemeriksaan (check point) Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (26/5/2020). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Surabaya Raya yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik diperpanjang kembali terhitung mulai 26 Mei 2020 hingga 8 Juni 2020

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Kepolisian Daerah Jawa Timur siagakan sebanyak 1.600 personel guna mengawal masa transisi menuju tatanan normal baru di Kota Surabaya, Sidoarjo dan Gresik atau Surabaya Raya selama 14 hari.

Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran mengatakan ribuan personel diterjunkan setelah ketiga daerah itu tidak memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang berakhir Senin, 8 Juni 2020.

"Jumlah personelnya ada 1.600 petugas yang kami kerahkan, untuk memastikan protokol kesehatan di Surabaya Raya tetap berjalan," ujarnya, Selasa (9/6)

Fadil mengatakan, personel disebar di pusat-pusat keramaian bahkan hingga tingkat kelurahan, utamanya di Kampung Tangguh. Kemudian, titik pemeriksaan yang semula banyak di jalan-jalan lebih dikuatkan di tingkat RT/RW.

"Kemudian nanti juga ada yang namanya kawasan industri, pasar tangguh," kata perwira tinggi Polri berpangkat bintang dua tersebut.

Selain itu, Fadil memastikan personel polisi akan intens melakukan patroli guna memastikan protokol kesehatan benar-benar diterapkan oleh semua pihak. Operasi pendisiplinan ini dikomandani Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah, dan Wakilnya adalah Kapolda Jatim.

"Pendisiplinan ini untuk mengingatkan masyarakat agar tetap mempraktikkan protokol kesehatan, seperti memakai masker dan menjaga jarak fisik. Nanti juga ada patroli, tapi kami imbau, persuasif, edukatif, humanis, dan solutif," ujarnya.

Menurut dia, protokol kesehatan perlu tetap diterapkan agar masyarakat produktif dan sehat selama pandemik Covid-19 belum selesai.

"Kalaupun ada penegakan hukum, itu menjadi instrumen yang terakhir dan penegakan hukumnya harus solutif, karena ini kan bukan pelanggaran pidana tapi perilaku untuk hidup sehat. Jadi, harus solutif karena orang kan cari makan, jadi harus humanis dan solutif," tuturnya.

Tiga daerah di Surabaya Raya sepakat untuk tidak memperpanjang PSBB dan memutuskan menjalankan masa transisi selama 14 hari mendatang menuju normal baru.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement