Senin 08 Jun 2020 13:35 WIB

Gubernur: Ganjil-Genap Berlaku Jika Kasus Covid-19 Meningkat

Aturan ganjil-genap berlaku jika sudah diterbitkan surat keputusan gubernur.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Aturan itu sudah dituangkan dalam Pergub DKI 51/2020.
Foto: istimewa/twitter
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan aturan ganjil genap bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Aturan itu sudah dituangkan dalam Pergub DKI 51/2020.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan ganjil-genap bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus Covid-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota dalam pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Aturan itu sudah dituangkan dalam Peraturan Gubernur DKI 51/2020.

Anies mengatakan, dalam masa transisi ini ganjil-genap bisa diberlakukan, tetapi bukan berarti aturan ini akan dilakukan. Dalam aturan tersebut disebutkan, jika ganjil-genap dilakukan, akan ada surat keputusan gubernur. 

Baca Juga

"Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil-genap. Kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah," kata Anies dalam tinjauannya di Terowongan Kendal, Senin (8/6).

Pemberlakuan ganjil-genap merupakan salah satu antisipasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan rem darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai Covid-19. "Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," kata Anies.

Lebih lanjut, menurut Anies, aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam pergub DKI. Anies mengatakan, hingga saat ini pemberlakuan aturan ganjil-genap belum berlaku pada masa PSBB transisi.

"Jadi, bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," kata Anies.

Sebelumnya, Pergub 51/2020 dipublikasikan terkait pelaksanaan PSBB transisi. Pada bab IV tercantum penerapan sistem ganjil-genap untuk kendaran pribadi, baik motor maupun mobil.

Pasal 17 ayat (2) huruf A berbunyi, kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil-genap pada kawasan pengendalian lalu lintas. Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil-genap adalah pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud adalah bagian angka terakhir pada pelat kendaraan. Pemberlakuan kawasan sistem ganjil-genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, sementara dinas perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil-genap.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement