REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengibaratkan pemberlakuan Ganjil Genap (Gage) pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, seperti skenario 'rem darurat'. Skenario yang ia maksudkan ini, apabila pemberlakuan tahapan PSBB transisi ternyata justru meningkatkan angka warga yang terjangkit.
Anies memastikan untuk saat ini Gage belum akan diberlakukan, karena pemberlakuannya nanti akan ditetapkan khusus dengan Keputusan Gubernur, mengacu pada Pasal 18 ayat 3, Pergub 51 tahun 2020. "Jadi baca lengkap di situ bahwa bila Ganjil-Genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur. Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap," ujar Anies saat memantau situasi PSBB transisi, Senin (8/6).
Anies menjelaskan peraturan gubernur menyatakan dalam masa transisi ini, bila ternyata angka kasus meningkat, pasien meningkat, bisa dilakukan kebijakan 'rem darurat'. Tapi bukan berarti akan dilakukan. "Itu bisa dilakukan. Nah sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan Ganjil-Genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," katanya.
Pemberlakuan Gage disaat PSBB transisi tersebut, akan dilakukan jika dipandang perlu, terutama untuk pengendalian jumlah penduduk di luar rumah. Hal itu akan dilakukan bila ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan.
"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada Ganjil-Genap," tegasnya.
Bahkan ia menggarisbawahi sejak 15 Maret, Ganjil-Genap di Jakarta ditiadakan, dimana tujuannya supaya potensi penularan di kendaraan umum bisa dikurangi. Karena itu peniadaan Ganjil-Genap itu belum berubah sampai sekarang.
Lebih lanjut Anies menjelaskan faktor utama bila nanti Gage akan diterapkan. Yakni adalah "Emergency Brake Policy" dimana Ganjil-Genap untuk pengendalian. "Tapi kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," imbuhnya. Untuk itu, ia menilai sama seperti pemberlakuan PSBB transisi. Bila jumlah penderita wabahnya atau kasus Covid-19 di DKI ternyata meningkat, maka diterapkan kembali PSBB semula.