Senin 08 Jun 2020 08:15 WIB

Risma Minta Khofifah Akhiri PSBB, Protokol akan Diperketat

Pemimpin Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik sepakat mengajukan usul tidak perpanjang PSBB

Petugas melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap kedua Surabaya yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri 1441 H, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara yang akan masuk Kota Surabaya untuk berputar balik disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap kedua Surabaya yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri 1441 H, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara yang akan masuk Kota Surabaya untuk berputar balik disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik menyatakan ingin mengakhiri penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Ketiga wilayah ini sudah dua kali memperpanjang pelaksanaan kebijakan yang ditujukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 tersebut.

Pemimpin Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik sepakat mengajukan usul untuk tidak memperpanjang PSBB dalam rapat evaluasi PSBB Surabaya Raya yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi dari Ahad (7/6) malam hingga Senin dini hari.

Bupati Gresik Sambari Halim Radianto setelah memaparkan evaluasi penerapan PSBB tahap I hingga III di wilayahnya mengemukakan usul untuk mengakhiri pelaksanaan kebijakan tersebut dan memulai masa transisi menuju fase normal baru.

"Kami juga komitmen untuk meningkatkan protokol kesehatan. Meski tidak ada PSBB, tapi tetap ada aturan yang akan kami terapkan demi memutus mata rantai Covid-19," kata Sambari.

Pelaksana Tugas Bupati Sidoarjo Nur Ahmad Syaifudin setelah memaparkan hasil evaluasi pelaksanaan PSBB di wilayahnya juga mengusulkan penghentian pelaksanaan kebijakan tersebut.

"Kami memiliki rekomendasi kebijakan pasca-PSBB tahap III di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yaitu usulan pencabutan PSBB, kemudian menerapkan masa transisi new normal (normal baru)," katanya.

Pejabat yang biasa disapa Cak Nur itu mengatakan, meski menginginkan penghentian PSBB, pemerintah daerah tidak akan melonggarkan penerapan protokol pencegahan Covid-19 serta upaya-upaya untuk menanggulangi penularan penyakit tersebut.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat Kota Surabaya Irvan Widyanto juga menyampaikan usul Wali Kota Tri Rismaharini untuk tidak memperpanjang pelaksanaan PSBB.

"Kami pastikan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, bahkan disiapkan Surat Edaran Wali Kota, termasuk kemungkinan Peraturan Wali Kota terkait penerapan sanksi mengikat. Satu lagi, titik pemeriksaan di perbatasan Surabaya dipertahankan," katanya.

Koordinator PSBB Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan akan menyampaikan usul dari kepala-kepala daerah di wilayahSurabaya Raya kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

Heru, yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, mengundang para pejabat dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik untuk membahas lebih lanjut usul penghentian PSBB pada Senin.

"Kami juga berharap sudah ada dasar yang disiapkan, seperti peraturan bupati atau wali kota untuk berlanjut atau tidaknya PSBB, termasuk ke masa transisi normal baru," kata mantan Bupati Tulungagung tersebut.

Pemerintah daerah di wilayah Surabaya Raya semula menjalankan PSBB mulai 28 April 2020 hingga 11 Mei 2020. Pelaksanaan kebijakan itu kemudian perpanjang sampai 25 Mei 2020, dan diperpanjang lagi hingga 8 Juni 2020.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement