Ahad 07 Jun 2020 19:04 WIB

Tak Gunakan Produk APD Lokal, Ini Kata Kemenkes

Kemenkes beralasan APD medis harus berizin edar dengan memenuhi syarat keamanan.

Rep: Fauziah Mursid, Dessy Suciati Saputri / Red: Ratna Puspita
Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat uji rapid test Covid-19. Asosiasi tekstil mengeluhkan kebijakan Kemenkes yang enggan menggunakan produk alat pelindung diri (APD) buatan lokal.
Foto: Antara/FB Anggoro
Sejumlah tenaga kesehatan mengenakan alat pelindung diri (APD) saat uji rapid test Covid-19. Asosiasi tekstil mengeluhkan kebijakan Kemenkes yang enggan menggunakan produk alat pelindung diri (APD) buatan lokal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan (Farmalkes) Kementerian Kesehatan Ade Arianti Anaya menanggapi keluhan asosiasi tekstil atas kebijakan Kemenkes yang enggan menggunakan produk alat pelindung diri (APD) buatan lokal. Ade mengatakan, sesuai aturan, kebijakan APD untuk medis harus memiliki izin edar dengan memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

"Salah satunya tidak tembus droplet darah dan aerosol," ujar Ade saat dihubungi Republika, Ahad (7/6).

Baca Juga

Ia menerangkan, untuk bahan baku yang boleh digunakan dapat mengacu pada pedoman APD yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Karena itu, selama APD lokal tersebut memenuhi persyaratan, maka bisa digunakan untuk petugas medis.

Ia mengatakan, saat ini ada lebih dari 100 industri produk APD lokal yang memiliki izin edar lantaran memenuhi ketentuan tersebut. Namun, Ade enggan berkomentar banyak apakah produk APD lokal yang belum terserap itu, bagian dari 100 industri yang memiliki izin edar tersebut.

"Saat ini industri APD dalam negeri sudah lebih dari 100 yang mendapat izin edar. (terkait belum terserap, untuk sementara kami hanya bisa jawab di atas," kata Ade.

Dalam pedoman standar alat pelindung diri manajemen penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes per April 2020 menjelaskan jenis jenis APD, salah satunya Disposable Coverall. Disposable coverall  ini berguna untuk melindungi pengguna atau tenaga kesehatan dari penyebaran infeksi atau penyakit secara menyeluruh dimana seluruh tubuh termasuk kepala, punggung, dan tungkai bawah tertutup. 

Dalam pedoman, material yang digunakan yakni non woven, Serat Sintetik (Polypropilen, polyester, polyetilen, duppont tyvex) dengan pori-pori 0.2-0.54 mikron (microphorous) dengan frekuensi penggunaan hanya untuk sekali pakai, tahan terhadap penetrasi cairan, darah, virus, aerosol, airborne, dan partikel padat. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement