REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan jangan sampai terjadi impunitas atas kasus pelanggaran HAM Paniai pada 2014 setelah berkas penyelidikan kasus itu dikembalikan Jaksa Agung lagi. Komnas HAM khawatir penyelidikan kasus Paniai akan berakhir seperti kasus-kasus pelanggaran HAM lain yang tidak ditindaklanjuti Kejaksaan Agung.
"Kalau ini berlangsung terus tanpa ada kepastian, ini berpotensi mengarah menjadi impunitas, sesuatu yang sangat diharamkan dalam prinsip norma HAM internasional," Kata anggota Komnas HAM Munafrizal Manan dalam konferensi daring, Kamis (4/6).
Komnas HAM menerima pengembalian berkas penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat kasus Paniai 2014 untuk kedua kalinya dari Jaksa Agung pada tanggal 20 Mei 2020, sementara pengembalian berkas yang pertama pada tanggal 19 Maret 2020. Menurut Komnas HAM, pengembalian berkas penyelidikan yang kedua tergolong cepat dibanding kasus lain, serta argumentasinya mirip dengan argumentasi pada pengembalian berkas yang pertama.
"Tidak ada upaya penyelesaian menjadi utang keadilan negara hukum kita dan mencederai prinsip negara hukum kita," ujar Munafrizal.
Untuk itu, Komnas HAM meminta Presiden RI memerintahkan siapa pun yang terkait dengan kasus Paniai agar bersikap kooperatif dan semua dokumen berhubungan dengan kasus itu dibuka.
Presiden juga diminta menegaskan siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses hukum atas kasus Paniai akan ditindak secara hukum serta menentukan batas waktu apabila Kejaksaan Agung tidak melakukan penyidikan dan penuntutan, maka akan dibentuk tim penyidik dan penuntut independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Selanjutnya, Presiden direkomendasikan memperkuat kewenangan Komnas HAM agar dapat melakukan penyidikan dan penuntutan atas kasus pelanggaran HAM sehingga kepastian hukum atas pengungkapan kebenaran dan penegakan keadilan dapat dilakukan.