Kamis 04 Jun 2020 19:52 WIB

Bareskrim Ungkap Peredaran Sabu  402,38 Kg di Sukabumi

Para pelaku memasukan sabu-sabu melalui jalur Palabuhanratu.

Rep: Riga Nurul Iman / Red: Agus Yulianto
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Supahriadi (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) dan Kasatgassus Polri Merah Putih Brigjen Pol Ferdy Sambo (kiri) menunjukan barang bukti ratusan paket narkotika jenis sabu saat gelar barang bukti di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Tim Satgasus Merah Putih Polri berhasil menangkap enam pelaku sindikat internasional dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 402 kg
Foto: Iman Firmansyah/ANTARA FOTO
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kedua kanan) didampingi Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Supahriadi (kanan), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kiri) dan Kasatgassus Polri Merah Putih Brigjen Pol Ferdy Sambo (kiri) menunjukan barang bukti ratusan paket narkotika jenis sabu saat gelar barang bukti di Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (4/6/2020). Tim Satgasus Merah Putih Polri berhasil menangkap enam pelaku sindikat internasional dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 402 kg

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Tim Satuan Tugas Khusus Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu berjumlah ratusan kilogram yang disimpan di sebuah rumah di perumahan elit di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jumlah narkoba jenis sabu-sabu yang disita cukup banyak mencapai sebanyak 402,38 kilogram dan diduga berasal dari jaringan internasional timur tengah.

Hal ini disampaikan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, yang didampingi Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono, dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi di rumah yang dijadikan penyimpanan narkoba di Perum Taman Anggrek Jalan Myltonia 8 Blok D7 Nomor 12 RT 01 RW 25 Desa/Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (4/6). Pada momen ini juga diperlihatkan barang bukti sabu-sabu dan enam orang tersangka yang berhasil ditangkap.

"Pengungkapan ini hasil rangkaian kegiatan satgas khusus Bareskrim Mabes Polri didalamnya beberapa anggota pilihan dari mabes, Polda Metro dan dilibatkan Polda Jabar,'' ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan. Kegiatan pada kali ini merupakan pengembangan dari penangkapan terakhir beberapa waktu lalu tepatnya pada 22 Mei 2020 dilaksanakan pengungkapan di Banten.

Di daerah itu kata Sigit, petugas mendapatkan narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram. Selanjutnya pada Rabu (3/6) sore anggota satgasus bareskrim berhasil mengamankan pelaku yang didalami lebih lanjut mendapatkan sabu-sabu berat 402,38 kilogram.

Sehingga kata Sigit, pihaknya mengucapkan apresiasi kepada seluruh tim yang tergabung di satgas. Sebab mereka dengan tekun dan cermat melakukan pembuntutan dan memerlukan ketekunan tinggi.

"Modos mereka melakukan transaksi dari kapal di pelabuhan internasional dipindahkan ke kapal nelayan masuk melalui jalur pantai," ujar Sigit. Mereka memasukan barang melalui jalur Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Pelaku yang ditangkap sebanyak 6 orang warga negara Indonesia (WNI) dan tim terus melakukan pengembangan. Mudah-mudahan ada beberapa tersangka lain lagi dari kelompok yang akan diekpose lebih lanjut.

Dari 6 orang tersangka ini terang Sigit, 3 orang anak buah kapal (ABK) satu kapten kapal dan 2 orang pengatur perjalanan di darat. Di mana satu siapkan mobil untuk pengangkut dan satu siapkan rumah untuk disewa yang digunakan menyimpan sabu-sabu.

Rumah tersebut sudah disiapkan satu bulan. Rencananya sabu akan disimpan dan akan dipasarkan, namun terlebih dulu ditangkap.

Sigit menuturkan, bila dihitung dari efek ketika tersebar di masyarakat dan diasumsikan 1 kilogram dipakai 4 ribu orang dan dikalikan 402. Maka, pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 1.608.000 jiwa generasi bangsa berhasil diselamatkan.

Sementara bila dirupiahkan dengan nilai pasar yang ada sebesar Rp 1 miliar per kilogram, maka total sabu yang disita senilai Rp 480 miliar. Terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Di sisi lain lanjut Sigit, rumah disewa satu bulan oleh pelaku dan barang masuk sekitar 5 hari lalu. Akibatnya, warga sekitar belum mengetahui keberadaan mereka.

Dari hasil penyelidikan sementara kata Sigit, peredaran narkoba tersebut selalu lewat samudera internasional. Di mana mereka berkoordinasi dengan calon pembeli.

Selanjutnya setelah mereka yakin jalur aman dan biasanya mempersiapkan kapal yang akan dijemput. Informasi yang diperoleh sewa kapal Rp 240 juta sekali sewa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement