Kamis 04 Jun 2020 06:56 WIB

ASN Papua Kembali Bekerja di Kantor pada 8 Juni 2020

ASN kembali bekerja di kantor dengan protokol kesehatan di tempat kerja yang ketat.

ASN di Papua akan berkantor kembali mulai 8 Juni di kantor Gubernur Provinsi Papua (ilustrasi)
Foto: Antara/Indrayadi TH
ASN di Papua akan berkantor kembali mulai 8 Juni di kantor Gubernur Provinsi Papua (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua memperpanjang bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dari 5 hingga 7 Juni 2020. Baru pada 8 Juni 2020 mereka kembali bekerja di kantor dengan prosedur atau protokol kesehatan di tempat kerja.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Klemen Tinal, di Jayapura, Kamis (4/6) mengatakan hal ini sesuai dengan salah satu isi kesepakatan bersama forkompimda setempat yang telah ditandatangani pada Rabu malam (3/6). "Hal ini yang disebut dengan relaksasi (kelonggaran) kontekstual Papua," katanya.

Baca Juga

Menurut Klemen, selain itu penertiban protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak akan dilakukan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di masing-masing lingkungan pemerintah kota dan kabupaten. "Jadi jika ada yang tidak memakai masker, bukan tanggung jawab polisi, namun jajaran Satpol PP karena merupakan jam kerjanya," ujarnya.

Dia menjelaskan jika ada kondisi atau situasi yang sudah tidak bisa ditangani oleh Satpol PP maka akan ditindaklanjuti oleh polisi. Senada dengan Klemen Tinal, Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan pihaknya bersama jajaran TNI hanya bersifat mem-backup. "Dalam implementasi di lapangan, kami akan berkolaborasi bersama jajaran polisi pamong praja," katanya.

Dia menambahkan masyarakat harus taat, disiplin dan mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diharapkan jangan takut serta bersikeras atau berlawanan dengan aparat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement