CIANJUR, AYOBANDUNG.COM — Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur mulai bekerja seperti biasa mulai Selasa (2/6/2020) tapi dengan syarat, yakni suhu tubuh harus di bawah 37,5 derajat celsius.
Hal itu diungkapkan juru bicara Tim Gugus Tugas Covid 19 Kabupaten Cianjur Yusman Faisal. Pengecekan suhu menjadi salah satu protokol kesehatan yang harus dijalankan setiap ASN yang hendak masuk kerja. Hal itu bisa dilakukan semua perangkat OPD, karena mereka sudah mendapatkan alat pengukur suhu tubuh.
AYO BACA: Wajib Tahu, Ini 6 Tanda Kekebalan Tubuh Melemah!
AYO BACA: Manfaat Semangka Dalam Hadis Nabi Muhammad
AYO BACA: Mudah Didapat, Ini Bahan-bahan Alami Tingkatkan Kekebalan Tubuh
“ASN yang masuk kerja wajib diukur suhu tubuh, jika di atas 37,5 derajat Celsius, maka dilarang masuk dan disuruh pulang,” tutur Yusman Faisal kepada Ayobandung.com saat dihubungi melalui telepon, Senin (1/6/2020).
Selain pengecekan tubuh, kata Yusman, protokol kesehatan lainnya harus dilaksanakan.
“Iya kalau memang new normal, maka ASN di lingkungan Pemkab Cianjur mulai bekerja lagi. Tapi harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat,” katanya.
AYO BACA: 5 Makanan Ini Bantu Tingkatkan Kekebalan Tubuh Pada Anak
AYO BACA: Tak Hanya Jeruk, Ini 5 Makanan Kaya Vitamin C untuk Jaga Imunitas Tubuh
AYO BACA: 5 Makanan Ini Turunkan Kekebalan Tubuh, Segera Hindari!
Protokol kesehatan yang harus dilaksanakan setiap Organisasi Perangkag Daerah (OPD) antara lain setiap ASN wajib memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. Begitu pula dengan orang luar, harus melakukan hal yang sama.
“New normal bukan berarti lengah, semua harus tetap waspada dengan melaksanakan protokol kesehatan,” tuturnya.
AYO BACA: 5 Cara Mencegah Virus Corona Covid-19 yang Keliru
AYO BACA: 5 Langkah Mencegah Virus Corona di Rumah
AYO BACA: Cara Salam Alternatif untuk Cegah Corona Sesuai Anjuran WHO