REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN — Pendatang non Jabodetabek dan Banten harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) jika memasuki wilayah kota Tangerang Selatan. Adapun nantinya jika ditemukan melanggar, maka sanksinya adalah dikarantina selama 14 hari di tempat yang telah disediakan oleh gugus tugas setempat.
Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap keempat di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akan berlangsung hingga 14 Juni 2020. Sejumlah perubahan pada PSBB kali ini, salah satunya keharusan memiliki Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) bagi pendatang.
"Jika di lapangan ada orang luar, pendatang, yang datang ke wilayah Tangsel maka RT- RW wajib lapor kepada lurah. Lurah menyampaikan kepada kecamatan, dan camat akan menyampaikan kepada satuan gugus tugas," kata Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, di Balai Kota, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (2/6).
Satuan Gugus Tugas Covid-19 nantinya akan berkoordinasi dengan aparat untuk memberikan berbagai langkah antisipasi. Kemudian memastikan pendatang terbebas dari Covid dengan berbagai cara seperti rapid test dan uji swab.
"Dengan tahapan, pertama yaitu mereka harus pulang kembali ke tempatnya (daerahnya). Atau keduanya, kita akan melakukan rapid test, kita melakukan swab, dan kita akan melihat apakah mereka bisa karantina mandiri, atau mereka bisa kita masukkan ke rumah lawan Covid-19," kata Airin.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangsel, M Ervin Ardani, menerangkan, pemeriksaan SIKM bagi pendatang non Jabodetabek dan Banten segera dilakukan. Hanya saja, saat ini tengah dalam pematangan teknis di antara pihak terkait di lapangan.
"Prakteknya nanti kita lihat, tapi kan ini intinya meminimalisir transmisi penyebaran. Jangan sampai orang dari luar membawa (Corona), kasihan buat kita semua yang nggak mudik. Praktek sepeti apa sampai saat ini belum, belum. Mungkin sedang disiapkan teman-teman di Satpol PP atau di gugus tugas," katanya.