Selasa 01 Jun 2021 09:17 WIB
Islam

Islam dan Pancasila: Diskursus BPUPKI Tentang Dasar Negara

Islam dan Pancasila saling menguatkan yang dibahas dengan intelek di BPUPKI

 Persidangan resmi BPUPKI yang pertama pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.
Foto:

Dalam perdebatan selanjutnya, saat itu akhirnya para politisi Islam harus susah payah untuk berkompromi dengan rumusan undang-undang dasar yang tidak tegas menyebutkan tentang negara Islam, presiden Islam dan sebagainya. Akhirnya dibentuklah sebuah panitia kecil beranggotakan sembilan orang yang akan merumuskan pokok pikiran pendirian negara Indonesia. Mereka adalah Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr Ahmad Soebardjo, Abikusno Tjokrosujoso, Prof. Abdul Kahar Muzakir, KH. Wahid Hasyim, Mr. A.A. Maramis, H. Agus Salim, Mr. Mohammad Yamin.

 

Pada tanggal 22 Juni 1945, panitia kecil yang kemudian disebut dengan nama Panitia Sembilan itu berhasil merumuskan suatu konsensus politik yang mencerminkan dan mewadahi aspirasi semua golongan. Pengorbanan itu rupanya masih agak terobati dengan adanya rumusan konsensus yang disebut Piagam Jakarta itu. Mr. Mohammad Yamin menyebutnya sebagai "Jakarta Charter", Prof. Dr. Mr. Soepomo meyebut konsensus itu sebagai "Perjanjian Luhur", sedangkan Dr. Sukiman Wirjosandjojo menyebutnya sebagai "Gentlemen Agreement". Bagi kalangan Islam, inti dari Piagam Jakarta adalah kalimat: Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Piagam Jakarta inilah yang seharusnya dibacakan pada saat proklamasi kemerdekaan Indonesia 17 Agustus 1945.

 

Tapi kekecewaan merebak ketika sehari setelah proklamasi, faksi Islam sekali lagi harus menerima kompromi demi pembentukan negara Indonesia yang dicita-citakan. Kompromi itu bermula dari pertemuan awal beberapa tokoh pada tanggal 18 Agustus 1945 untuk merumuskan dasar Ideologi bangsa dan negara, Pancasila, serta konstitusi Oendang-oendang Dasar 1945. Mereka yang ikut dalam pertemuan itu adalah KH Wachid Hasjim dari Nahdlatul Ulama, Ki Bagoes Hadikoesoemo dari Muhammadiyah, Mr Kasman Singodimedjo dari Muhammadiyah, Mohammad Hatta dari Sumatera Barat dan Teoekoe Mohammad Hassan dari Aceh. Dalam rapat itu dibicarakan tentang rencana perubahan sila pertama Pancasila dalam Piagam Djakarta, 22 Juni 1945, yakni sila Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

 

Semua berawal dari ungkapan Mohammad Hatta tentang adanya informasi dari seorang opsir Jepang. Si Opsir Jepang --yang hingga kini tidak pernah diketahui namanya itu-- konon mengatakan bahwa golongan Kristen dari Indonesia Timur tidak setuju dengan adanya tujuh kalimat inti dalam Piagam Jakarta. Jika tujuh kalimat itu diterapkan, konon, mereka khawatir akan terjadi diskriminasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. “Mereka lebih suka berdiri di luar republik,” katanya. Padahal, dalam bukunya, Ahmad Mansyur Suryanegara sempat mengutip keterangan Deliar Noer, sebagai berikut:

 

“Menurut Deliar Noer, dari keterangan A Kahar Moezakkir, sebenarnya AA Maramis walaupun dari perwakilan Kristen menyetujui 200 % terhadap Preambule atau Piagam Djakarta. Persetujuan ini terjadi karena Ketoehanan tidak dituliskan dengan Jang Maha Esa. Jadi tidak bertentangan dengan keyakinan Trinitas ajaran Kristen. Sedangkan Ketoehanan dengan kewajiban mendjalankan Sjariat Islam bagi pemeloek-pemeloeknja, diberlakukan untuk umat Islam saja. Tidak untuk seluruh bangsa Indonesia. Artinya umat Kristen dan Katolik tidak terkena Sjariat Islam.”

 

Karena itu, rencana perubahan yang ditawarkan Mohammad Hatta ini ditolak oleh KH Wahid Hasjim maupun oleh Ki Bagoes Hadikoesoemo. Namun, dengan berbagai pendekatan akhirnya kedua tokoh ulama itu bersedia berkompromi dengan bersedia menghilangkan ketujuh kata dalam Piagam Djakarta itu. Hilangnya kalimat itu memang dirasakan sebagai pengorbanan yang tiada taranya dari umat Islam. Bahkan banyak pula yang menganggap bahwa kesepakatan itu sebagai sebuah pengkhianatan dan kekalahan para tokoh dan ummat Islam yang sangat menyakitkan. Tapi, menurut mendiang Menteri Agama Alamsjah Ratuperwira Negara, penghilangan ketujuh kata-kata kunci itu merupakan hadiah terbesar umat Islam bagi bangsa Indonesia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement