Selasa 02 Jun 2020 18:46 WIB

MA tak Mau Turut Campur Tertangkapnya Mantan Sekertaris MA

Nurhadi bukan lagi sebagai penyelenggara di MA dan MA menyerahkan kasus ke KPK.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu
Foto: Prayogi/Republika
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6). KPK menangkap Nurhadi yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya, Riezky Herbiyono di Simprug, Jakarta Selatan pada Senin (1/6) malam setelah buron sejak hampir empat bulan lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung  Andi Samsan Nganro menegaskan lembaganya tak turut campur terkait perkara hukum mantan sekretaris MA, Nurhadi, dan menantunya, Rezky Herbiyono. Lembaga antirasuah menangkap dua buronnya tersebut pada Senin (1/6) kemarin.

”Ini urusan berhubungan dengan KPK. Pak Nurhadi juga bukan lagi sebagai penyelenggara di MA, jadi kami membatasi diri. Kami serahkan kepada proses hukum di KPK," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (2/6).

Baca Juga

Nurhadi dan Rezky Herbiyono buron selama hampir empat bulan. Saat ini, tinggal satu buronan lagi yang belum tertangkap yakni, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto. Ketiganya telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 13 Februari 2020.

Dalam kasus ini, KPK menyangka Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar. Suap diduga diberikan oleh Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. KPK menyangka Hiendra memberikan uang itu untuk sejumlah kasus perdata yang melibatkan perusahaannya.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan. Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement