REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat Gabungan Satlantas Polrestro Depok, TNI dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok melarang masuk ratusan kendaraan yang membawa penumpang dari luar kota menuju Kota Depok dan sekitarnya. Mobil yang tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tersebut, langsung diputar balik.
Kasat Lantas Polrestro Depok, Kompol Erwin Aras Genda mengatakan, pihaknya memaksimalkan pencegatan kendaraan yang akan masuk ke Kota Depok dengan membentuk patroli biru. Patroli biru inin berjumlah 34 personel yang terdiri atas anggota kepolisian Satlantas Polrestro Depok, TNI dan Dishub Kota Depok.
Tim Patroli Biru kemudian melakukan patroli di empat wilayah perbatasan masuk Kota Depok. Untuk lebih memaksimalkan penyekatan kendaraan yang akan masuk ke Kota Depok melalui Pos Cek Point Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tersebar di 20 titik. "Kami juga buat Patroli Biru dengan cara bertindak gunting sistem," ujar Erwin di Malpolrestro Depok, Selasa (2/6).
Dia mengungkapkan, hasil yang didapatkan anggota dari Patroli Biru tersebut yakni memutar balikkan kendaraan pribadi dan bus travel yang membawa pemudik di daerah perbatasan. "Kami juga mengamankan mobil travel yang mengangkut 17 orang asal Kuningan Jawa Barat (Jabar)," ungkap Erwin.
Mobil travel Isuzu Elf E 7502 VC yang dikemudikan Mulyono bersama kesepuluh penumpang langsung diamankan ke Mapolrestro Depok. "Setelah para penumpang termasuk sopir travel kami data sesuai identitas KTP langsung kami suruh pulang ke rumah masing-masing. Sementara itu untuk mobil kami sita sebagai barang bukti melanggar Pasal 308 Jo 173 UU No. 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran Trayek," jelasnya.
Sementara 50 unit mobil pribadi yang terjaring dalam Patroli Biru dikatakan telah melanggar Peraturan Wali Kota Depok Tahun 2020. "Bagi warga dari luar Kota Depok yang tidak memenuhi ketentuan persyaratan masuk kota yang diatur Pasal 5 ayat 2, langsung diputar balikkan," terang Erwin.
Untuk kendaraan travel yang tak punya izin atau melanggar trayek, maka akan diamankan kendaraanya sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. "Untuk kendaraan travel yang penumpangnya tidak dilengkapi SIKM diberi sanksi dengan tilang sesuai dengan pelanggaran Pasal 308 Jo 173 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ tentang pelanggaran trayek," tuturnya.
Dia mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut di antaranya yakni melengkapi diri dengan SIKM dan surat pemeriksaan Covid-19. "Peningkatan penjagaan PSBB Covid-19 ini kami optimalkan melalui Patroli Biru dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga 06.00 WIB. Pada waktu seperti ini merupakan rentan para pemudik atau pengendara bisa lolos pantauan anggota karena di pos chek point PSBB ada keterbatasan waktu mulai dari pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB," ujar Erwin.