Selasa 02 Jun 2020 12:57 WIB

Tercatat Hanya 3.480 Pergerakan Pesawat di Bulan Mei

Di bandara, calon penumpang akan diperiksa dokumennya untuk layak terbang.

Rep: Abdurrahman Rabbani/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.
Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Direktur Utama PT. Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG — Penurunan secara drastis pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta sejak bulan Mei 2020. Tercatat pergerakan pesawat di Bandara Soekarno-Hatta hanya 3.480 pergerakan lepas landas dan pendaratan.

Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, terhitung pada Mei, pergerakan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 76.716 penumpang datang dan pergi domestik maupun internasional. 

“Itu selama bulan Mei yang tercatat dari tanggal 7 sampai dengan 31 Mei 2020. Sekitar 25 hari, ini juga bersamaan dengan berlakunya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020,” kata Direktur Utama PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam keterangan resmi pada Selasa (1/7).

Sementara, untuk aktivitas kargo di Bandara Soekarno-Hatta ada 20.861 ton yang tercatat sejak 7 Mei sampai 31 Mei 2020. "Sangat kecil dibandingkan dengan kondisi normal. Artinya, pembatasan dengan pengawasan, pengendalian pergerakan orang sangat efektif di Bandara Soekarno-Hatta," ujarnya.

Awaluddin mengatakan, pembatasan penumpang dengan kriteria khusus tetap akan dilakukan sejalan dengan Surat Edaran nomor 5 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kami akan tetap mengawal sampai penetapan pemerintah di tanggal 7 Juni selesai. Kalau ada hal-hal yang harus disesuaikan akan kami sampaikan lagi," ujarnya.

Pihak bandara juga mengingatkan penumpang yang dapat terbang di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah mereka yang masuk dalam kriteria. Nantinya saat di bandara, calon penumpang akan diperiksa dokumennya untuk layak terbang.

Lebih lanjut, seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan pelayanan fungsi ekonomi penting boleh melakukan perjalanan dengan pesawat.

"Selain itu, Pekerja Migran Indonesia yang akan kembali ke daerah asal juga diperbolehkan melakukan perjalanan rute domestik dengan memenuhi terlebih dulu persyaratan," kata Awaluddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement