REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VIII DPR, Iskan Qolba Lubis menilai pengumuman pembatalan pengiriman jamaah haji 2020 oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada Selasa (2/6) ini sebetulnya tidak melalui pembahasan dengan DPR. Dia pun mengaku heran dengan pengumuman pembatalan tersebut.
"Kalau secara institusi, belum ada pembahasan (soal keputusan haji 2020). Sebetulnya salah juga. Seharusnya harus rapat dulu. Harusnya tanggal 2 Juni kemarin kan rapat, tiba-tiba diundur, saya enggak tahu juga itu, perlu dipertanyakan juga apa penyebabnya (membuat keputusan tanpa rapat dengan DPR)," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (2/6).
Iskan menjelaskan, Menag Fachrul awalnya meminta waktu pada bulan Ramadhan kemarin untuk membahas penyelenggaraan haji 2020. Lalu diundur lagi hingga ditetapkan 2 Juni 2020 untuk pembahasan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun lagi-lagi RDP itu tidak jadi digelar.
"Harusnya tanggal 2 itu ada RDP, tetapi enggak ada RDP dan tiba-tiba hari ini sudah diputuskan. Menurut saya aneh juga. Pasti teman-teman (di DPR) juga ramai kalau begini. Tidak institusional kan, karena kan berdampak juga pada anggaran," ungkap anggota DPR fraksi PKS itu.
Menurut Iskan, Menag tidak perlu terburu-buru mengumumkan keputusan penyelenggaraan haji 2020 kalau pada akhirnya memutuskan pembatalan. "Kalau untuk memutuskan tidak jadi kan besok lusa pun masih bisa. Kecuali kalau jadi, ya itu harus (segera), sehari atau dua hari pun bernilai untuk persiapan," katanya.
Iskan juga menegaskan, PKS tidak ikut bertanggungjawab terhadap keputusan Menag membatalkan haji 2020. "Karena kita kan tidak diundang, itu keputusan pribadi Menteri saja, kita enggak bertanggungjawab, kalau ada orang protes, protes ke Menag saja," kata dia.
Kementerian Agama sendiri mengaku telah melakukan konsultasi dengan otoritas keagamaan di MUI. Menurut Menag Fachrul Razi, Kementerian Agama juga sudah melakukan komunikasi dengan Mitra Komisi 8 di DPR tentang perkembangan situasi ini baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung.