REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor Dwi Sasono mengakui memiliki ketergantungan terhadap mengonsumsi narkoba jenis ganja. Dwi pun menyadari kesalahannya tersebut.
"Saya memang betul pemakai, saya memang ketergantungan, saya salah," kata Dwi dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung melalui akun Instagram Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (1/6).
Dwi menegaskan hanyalah pengguna narkoba dan sama sekali tidak terlibat dalam peredaran barang haram itu. Dia pun mengklaim diri seabgai korban dalam kasus itu.
"Saya bukan pengedar, saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," tutur Dwi.
Dia pun mengimbau dan meminta masyarakat yang masih mengonsumsi maupun menyimpan narkoba, agar segera berhenti sebelum ditangkap oleh kepolisian. Dwi juga mengajak para pengguna narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat.
"Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," jelas Dwi.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, Dwi rutin mengonsumsi ganja tersebut selama sebulan terakhir. Kepada polisu, Dwi mengaku melakukan hal itu untuk mengisi waktu luang selama menjalani kegiatan di rumah akibat pandemi virus corona. Selain itu, sambungnya, Dwi juga mengaku sulit tidur selama berada di rumah.
"Motif yang dia sampaikan kepada penyidik, pertama mengisi kekosongan waktu. Dia memang susah tidur dengan kegiatan selama (pandemi) Covid-19 ini, dia di rumah saja. Jadi, dia memanfaatkan waktu untuk melakukan hal yang salah," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, suami dari Widi Mulia itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dwi dikenakan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Adapun sebelumnya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap Dwi Sasono di rumahnya di wilayah Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5). Penangkapan itu bermula dari adanya informasi masyarakat mengenai peredaran narkoba yang dilakukan DPO berinisial C.
Saat penangkapan, Dwi mengaku baru saja mendapatkan narkoba dari tersangka berinisial C itu. Ketika menggeledah rumahnya, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 16 gram. Barang haram itu disimpan Dwi di sebuah wadah di atas lemari.
Kini, polisi masih mendalami kasus tersebut. Guna mencari tahu apakah ada keterlibatan tersangka lainnya atau tidak.