Senin 01 Jun 2020 12:47 WIB

Pemerintah Terapkan Sistem Pelindungan Sosial Menyeluruh

Sistem perlindungan sosial menyeluruh akan dimulai pada tahun depan.

Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan sistem perlindungan sosial menyeluruh akan diterapkan di Indonesia mulai 2021.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Menteri Sosial Juliari P Batubara mengatakan sistem perlindungan sosial menyeluruh akan diterapkan di Indonesia mulai 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menerapkan konsep pelindungan sosial secara menyeluruh mulai tahun 2021. Ini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemulihan kondisi sosial dan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.

"Salah satu dari upaya itu ialah reformasi sistem perlindungan sosial. Pada prinsipnya agar konsep perlindungan sosial kita itu bisa menyeluruh, bisa holistik," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara di Jakarta, Senin (1/6).

Baca Juga

Pelindungan sosial menyeluruh mencakup pelindungan sosial bagi warga dari lahir hingga meninggal dunia. Pemerintah akan menggelar pertemuan untuk membahas penganggaran dan teknis pelaksanaan pelindungan sosial secara menyeluruh.

Menteri Sosial mengatakan program pelindungan sosial yang selama ini berjalan sudah cukup baik dan cakupannyacukup luas. "Sementara ini sudah cukup baik karena perlindungan sosial kita cukup masif," katanya.

Ia mengatakan, program pelindungan sosial yang sudah jalan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) akan dilanjutkan dengan peningkatan cakupan penerima manfaat menjadi 10 juta keluarga untuk PKHdan 20 juta keluarga untuk BPNT.

"Tinggal program-program lainnya yang sebenarnya sudah ada dalam konsep-konsep kami, namun belum bisa dijalankan karena penganggaran yang belum memadai. Nanti kita bicarakan teknisnya dengan Bappenas," kata dia.

Selain itu,Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet meminta Kementerian Sosial melakukan konsolidasi berkenaan dengan program-program bantuan sosial yang dijalankan di beberapa kementerian atau lembaga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement