Jumat 29 May 2020 23:41 WIB

Dewan Pers Ingatkan Perlindungan Jurnalis Selama New Normal

Dengan adanya Covid-19, kebijakan publik dipaksa melakukan percepatan.

Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh bersama para konstituen melakukan video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4). Para konstituen yang hadir antara lain dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred.
Foto: Dewan Pers
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh bersama para konstituen melakukan video conference dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Sabtu (11/4). Para konstituen yang hadir antara lain dari Persatuan Wartawan Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Aliansi Jurnalis Independen, Serikat Perusahaan Pers, Asosiasi Televisi Swasta Indonesia, Serikat Media Siber Indonesia, Pewarta Foto Indonesia serta Forum Pemred.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas selama era normal baru. Dalam Halal bi Halal Dewan Pers melalui daring, Jumat (29/5), M Nuh menuturkan kualitas kemerdekaan pers ditentukan kompetensi, integritas, perlindungan, dan kesejahteraan jurnalis.

Ia menegaskan empat pilar tersebut harus dijaga, karena apabila terdapat pilar yang terganggu, kualitas kemerdekaan pers akan terganggu. "Jangan ada yang mengurangi faktor perlindungan ini, baik yang datangnya dari dalam maupun yang datangnya dari luar. Segala macam ancaman yang terkait kerja jurnalistik itu harus kita selesaikan," kata dia lagi.

Sedangkan dalam perubahan, M Nuh menekankan teknologi merupakan yang paling cepat berubah, sementara kebijakan publik selalu yang paling kedodoran.

Menurut dia, dalam menghadapi krisis seperti wabah Covid-19, tidak boleh logika dan cara pikir lama yang usang digunakan melainkan harus mengambil keputusan dan pendekatan yang baru.

"Dengan adanya Covid-19, kebijakan publik dipaksa melakukan percepatan, begitu juga bisnis dan individu. Kata kunci di perubahan," ujar dia.

Selain itu, kepemimpinan yang dibutuhkan adalah yang menyatukan serta menjaga kebersamaan, karena wabah Covid-19 tidak dapat ditangani sendiri-sendiri.

Sebelumnya, Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 saat memasuki era normal baru.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menjelaskan bahwa normal baru merupakan perubahan perilaku untuk menjalankan tugas aktivitas normal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pada saat memasuki era normal baru, kata dia, diperlukan disiplin yang tinggi dan kerja sama yang baik dalam menerapkan protokol kesehatan, agar mata rantai penyebaran Covid-19 dapat diputus.

 

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement