Jumat 29 May 2020 19:44 WIB

Jaksa Agung Lantik 6 Kejati dan 13 Pejabat Eselon II

Pelantikan menyusul sejumlah pergeseran pos jabatan tinggi di Kejakgung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kanan).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (kiri) bersama Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis (kanan) didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal (kedua kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin resmi melantik enam Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan 13 pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejakgung), di Jakarta, pada Jumat (29/5). Pelantikan tersebut, menyusul sejumlah pergeseran pos jabatan tinggi di Kejakgung yang dilakukan bulan lalu.

Enam Kejati yang dilantik kali ini, di antaranya: Erbagtyo Rohan yang resmi menjabat Kejati Bali. Deden Riki Hayatul Firman sebagai Kejati Kalimantan Timur, dan Sumardi sebagai Kejati Yogyakarta. Erry Prima Putra Agoes sebagai Kejati Bengkulu, dan Muhammad Yusuf, sebagai Kejati Aceh.

Terakhir, Yulianto yang ditempatkan sebagai Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu pejabat tinggi yang juga dilantik, yakni Roeskanedi yang diangkat sebagai Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejakgung. “Mutasi dan promosi jabatan tersebut sudah melalui evaluasi, pertimbangan yang matang, penilaian yang obyektif sebagai dasar penempatan,” kata Jaksa Agung Burhanuddin, dalam keterangan resmi, Jumat (29/5).

Jaksa Agung Burhanuddin, menyampaikan banyak amanat jabatan saat pelantikan tersebut. Terutama bagi para Kejati yang baru. Beberapa amanat jabatan yang penting itu, di antaranya pesan netralitas aparatur kejaksaan di semua wilayah untuk tetap netral dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. 

Burhanuddin meminta, para aparat kejaksaan, tak memihak, apalagi menyalahgunakan jabatan untuk pemenangan salah satu pihak dalam pesta demokrasi daerah. “Saya tegaskan agar aparatur kejaksaan tetap konsisten untuk mengawal proses pilkada pada setiap tahapannya, melalui upaya penegakan hukum yang imparsial dan bebas dari kepentingan politik tertentu,” kata Burhanuddin.

Selain itu, amanat Jaksa Agung lainnya, yakni memastikan peran kejaksaan dalam melakukan pendampingan terhadap daerah-daerah yang saat ini sedang melakukan realisasi penggunaan anggaran penanggulangan pandemi Korona.

“Kejaksaan Tinggi agar senantiasa mengoptimalisasikan pengawasan dan pendampingan terhadap penggunaan anggaran penanganan Covid-19. Pastikan penggunaan anggaran diperuntukkan sesuai dengan yang telah ditetapkan dan tidak disalahgunakan,” kata Burhanuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement