Kamis 28 May 2020 10:49 WIB

Pengembang Jambi Dilarang Bangun Rumah di Daerah Rawa

Daerah rawa berpotensi mengalami banjir,

Perumahan (ilustrasi).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Perumahan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Pemerintah Kota Jambi melarang pengembang di daerah itu membangun perumahan di daerah rawa atau dataran rendah. Hal ini karena daerah itu berpotensi mengalami banjir.

"Banjir genangan masih menjadi persoalan di Kota Jambi, beberapa kawasan perumahan kerap terendam saat hujan deras," kata Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Jambi Masrizal, Kamis (28/5).

Baca Juga

Hal tersebut disebabkan masih ada pengembang yang membangun perumahan di kawasan rawa atau dataran rendah. Selain itu aliran air yang berada di kawasan perumahan tidak baik.

Pemerintah Kota Jambi meminta kepada pengembang untuk tidak membeli tanah dan membangun perumahan di kawasan rendah yang berpotensi menjadi genangan air.

“Kita sudah minta pengembang jangan beli tanah kosong yang ada di kawasan banjir,” kata Masrizal.

Jika pengembangan memaksa membangun perumahan di kawasan rawa atau daerah dataran rendah, pengembang diminta untuk membuat kolam retensi atau penampungan air. Hal tersebut telah di atur pemerintah yang tertuang dalam teknis pembangunan perumahan pada daerah dataran rendah.

“Teknisnya ada jika tetap membangun pada kawasan rawa atau daerah dataran rendah, aturannya di Dinas PU,” kata Masrizal.

Selain diimbau untuk tidak membangun perumahan di kawasan rawa atau daerah dataran rendah, pengembang juga dituntut untuk menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada pemerintah. Fasum dan fasos tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) dan taman.

Selain itu, dapat pula dimanfaatkan untuk membangun ruang pertemuan dan bangunan lainnya yang dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Pengembang diwajibkan menyerahkan fasum dan fasos tersebut dari awal, dan bagi masyarakat yang akan menggunakan fasum dan fasos tersebut harus mendapat izin dari pemerintah karena statusnya hanya hak pakai,” kata Masrizal.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement