Kamis 28 May 2020 08:16 WIB

KKP Lepasliarkan 107 Tukik Penyu di Kawasan Konservasi

Penyu termasuk ke dalam satwa kategori terancam punah.

KKP Lepasliarkan 107 Tukik Penyu di Kawasan Konservasi. Aktivis lingkungan melepas tukik (anak penyu) lekang (Lepidochelys olivacea).
Foto: Antara/Irwansyah Putra
KKP Lepasliarkan 107 Tukik Penyu di Kawasan Konservasi. Aktivis lingkungan melepas tukik (anak penyu) lekang (Lepidochelys olivacea).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Balai Konservasi Kawasan Perairan Nasional (BKKPN) Kupang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan 107 tukik penyu dengan melibatkan masyarakat di sekitar kawasan konservasi.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono dalam keterangan tertulis, Kamis (28/5), menyampaikan semua jenis penyu laut di Indonesia telah dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.

Baca Juga

Selain itu, ujar dia, Permen LHK No 20 Tahun 2018 tentang Jenis dan Satwa yang Dilindungi dan Permen LHKNo 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Permen LHK No 20 Tahun 2018 menyatakan enam jenis penyu tergolong satwa yang dilindungi undang-undang. Badan Konservasi Dunia IUCN juga memasukkan penyu ke dalam kategori terancam punah.

Dari hasil monitoring ditemukan tiga induk penyu, yaitu dua induk penyu hijau dan satu penyu sisik mendarat dan bertelur. Petugas mencatat ada dua lubang telur telah menetas pada Rabu (20/5) pukul 18.30 WITA sebanyak 64 tukik penyu hijau, dan Kamis (21/5) pukul 16.30 WITA sebanyak 43 tukik penyu sisik.

Terhadap tukik yang telah menetas dilakukan pelepasliaran oleh tenaga lapangan dan kelompok masyarakat binaan BKKPN Kupang. KKP dalam rangka melakukan penertiban terhadap pemanfaatan penyu dan turunannya juga menerbitkan Surat Edaran No SE 526 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya.

"Ancaman terhadap penyu adalah perdagangan baik dalam bentuk daging, telur ataupun bagian tubuhnya. Ini berarti segala bentuk perdagangan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya itu dilarang," ujar Aryo.

Untuk itu, sudah sepatutnya berbagai pihak menjalankan ketentuan berlaku dan melakukan tindakan preventif untuk mengurangi ancaman keberlangsungan hidup penyu.

Kepala BKKPN Kupang Ikram M Sangadji menjelaskan kegiatan monitoring terhadap biota dilindungi khususnya penyu merupakan agenda wajib yang dilakukan oleh BKKPN dengan melakukan pencatatan waktu, koordinat, jenis, jumlah individu, dan foto identitas penyu.

"Kami telah menyusun SOP sebagai standar pelaksanaan monitoring di lapangan, sehingga pelaksanaan monitoring telah berstandar dan data dapat diperoleh secara optimal," jelasnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement