Kamis 28 May 2020 08:07 WIB

New Normal, Menpan Rancang Penyesuaian Sistem Kerja ASN

Sistem kerja fokus pada fleksibilitas jam kerja, infrastruktur penunjang, dan SDM.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengungkap penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) jika tatanan hidup baru sehat atau new normal nantinya berlaku. Ia mengatakan, setidaknya penyesuaian sistem kerja ASN akan difokuskan kepada tiga hal, yakni fleksibilitas jam kerja, infrastruktur penunjang, dan sumber daya manusia.

Ia menerangkan, new normal akan berpengaruh pada fleksibilitas sistem kerja ASN, baik waktu maupun lokasi kerja ASN. “Dapat berpengaruh terhadap fleksibilitas waktu, fleksibilitas tempat, dan fleksibilitas jumlah pekerjaan. Tentunya dengan tetap memperhatikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif,” kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Kamis (28/5).

Baca Juga

Fokus kedua, Tjahjo melanjutkan, adalah infrastruktur penunjang untuk kerja ASN pada era new normal. Tjahjo mengatakan, sistem kerja ASN nantinya harus memanfatkan teknologi informasi dan komunikasi melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).  

Nantinya, layanan administrasi pemerintahan dapat diterapkan berbasis elektronik, aplikasi komunikasi, dan kolaborasi melalui video web conference, e-mail, dan lainnya, termasuk menggunakan aplikasi pendukung lainnya seperti penyimpanan melalui cloud storage.

Pasalnya, menurut Tjahjo, penggunaan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam kondisi new normal menciptakan cara kerja baru dalam penyelenggaraan pemerintah, yaitu bekerja secara fleksibel, dinamis, dan kolaboratif. 

"Namun, perlu diikuti dengan perbaikan sistem keamanan informasi pemerintah, dan mendorong penggunaan tanda tangan elektronik,” ungkapnya.

Di samping penggunaan teknologi, infrastruktur penunjang yang perlu diperhatikan adalah tata ruang kantor dan manajemen aset, yang harus dipastikan protokol khusus dalam penggunaannya.

“Perlu dilakukan protokol khusus yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang kerja, ruang rapat, dan penggunaan gedung serta ruang pelayanan,” ujarnya. 

Sementara itu, fokus ketiga adalah sumber daya manusia (SDM. Nantinya, sistem kerja baru dengan fleksibilitas tidak diterapkan kepada semua ASN, tetapi disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan oleh ASN.

Dengan begitu, perlu disusun kriteria pekerjaan yang menggunakan flexible working. Hal lain yang perlu diperhatikan pada aspek SDM adalah perubahan pola pikir dan adaptasi yang cepat dari ASN berorientasi pada pencapaian kinerja.

Selain itu, setiap pimpinan instansi melakukan pengawasan dan penilaian terhadap disiplin maupun kinerja pegawai dalam pelaksanaan pekerjaan jarak jauh. Ia mengatakan, pengawasan dan penilaian dapat dilakukan dengan berbagai sistem yang jelas dan terukur.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat Kemenpan-RB akan mengeluarkan surat edaran ke kementerian/lembaga dan pemerintah daerah terkait paduan umum kerja ASN. Hal ini berlaku bagi daerah yang telah selesai PSBB maupun yang tidak melakukan PSBB. 

"SE bagi kerja ASN tetap merujuk pada pokok-pokok yang sudah menjadi keputusan gugus tugas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti tetap pakai masker, menjaga Jarak, tata ruang kerja diatur, dan menyediakan hand sanitizer di setiap ruangan/kementrian/lembaga/pemda mengatur jadwal kerja bagi ASN-nya masing-masing," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement