Rabu 27 May 2020 16:32 WIB

Atasi Covid, Doni Monardo: Jakarta Alami Tren Positif

Doni menyebut kalau ada terkonfirmasi positif sebagian besar dari para pekerja migran

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Petugas kepolisian dan Dishub Jakarta memeriksa surat kelengkapan kendaraan dan juga Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta saat razia plat nomor kendaraan luar Jakarta di Jalan Ciledug Raya, Jakarta, Rabu (27/5/2020). Pengendara yang tidak memiliki SIKM Jakarta kemudian diputar balik agar tidak memasuki wilayah ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menyebut tren penurunan kasus Corona di Jakarta telah mengalami kemajuan yang positif. Ia menyebut, jika terjadi pertambahan kasus positif, maka kasus tersebut berasal dari kepulangan para pekerja migran dari luar negeri yang jumlahnya mencapai 539 kasus.

“Kita sudah melihat data Jakarta trennya sudah mengalami kemajuan yang positif. Kalau ada data terkonfirmasi positifnya banyak itu sebagian besar dikontribusi oleh para pekerja migran yang kembali dari luar negeri. Jumlahnya mencapai 539 kasus,” ujar Doni saat konferensi pers, Rabu (27/5).

Baca Juga

Ia pun menyebut, jika kelompok masyarakat yang berasal dari luar dikeluarkan, maka beban Jakarta akan semakin berkurang. Doni menyebut, rasio penggunaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid di Jakarta pun juga menurun. 

“Semula atau Minggu lalu pada tanggal 17 tercatat 54,3 persen, pada saat ini telah turun sebanyak 7,4 persen menjadi 46,9 persen. Artinya jumlah tempat tidur yang berada di wilayah rumah sakit rujukan covid telah kurang dari 50 persen,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Doni mengatakan, untuk mencegah terjadinya gelombang kedua di wilayah Jakarta, maka aparat TNI dan Polri diterjunkan guna mengawasi masyarakat yang melakukan perjalanan antardaerah, termasuk mengendalikan arus balik. Bagi mereka yang melakukan perjalanan pun harus membawa surat keterangan perjalanan dinas ataupun surat bukti sehat dengan mengikuti test PCR maupun rapid test.

“Untuk rapid test dalam jangka waktu 3 hari. Sedangkan untuk kesehatan dalam jangka waktu 7 hari dan mereka yang tidak bisa menunjukkan dokumen tersebut diminta untuk tidak melanjutkan perjalanan baik melalui darat laut dan juga udara,” jelas Doni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement