Selasa 26 May 2020 17:10 WIB

KPK Perpanjang Masa Work From Home Sampai 4 Juni

Perpanjangan bekerja dari rumah berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa work from home atau bekerja dari rumah selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai 4 Juni 2020. "Pelaksanaan BDR (bekerja dari rumah) di lingkungan KPK diperpanjang selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei sampai dengan 4 Juni 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).

Perpanjangan itu, kata Ali, berpedoman pada Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 489 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta. "Dan merujuk Surat Edaran KPK Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Pemberlakuan Bekerja dari Rumah (BDR) dalam rangka PSBB di Lingkungan KPK," ungkap Ali.

Baca Juga

Namun, kata dia, dalam hal terdapat aturan atau edaran baru dari pemerintah pusat dan daerah akan disesuaikan lebih lanjut, termasuk penerapan kebijakan konsep normal baru. 

Pemerintah sebelumnya telah mempertimbangkan untuk memulai aktivitas warga dalam tatanan kehidupan normal baru. Namun, hal itu tetap dengan mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sudah menerbitkan pedoman tentang penerapan tatanan kehidupan normal baru. Pedoman tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement