Rabu 05 Aug 2026 14:34 WIB

Pemerintah Perpanjang WFH ASN Sehari Sepekan hingga Akhir September 2026

Kebijakan WFH ASN diperpanjang setelah dievaluasi selama dua bulan.

Suasana gedung Nusantara I yang lengang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemerintah memperpanjang kebijakan Work From Home sekali sepekan bagi ASN.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Suasana gedung Nusantara I yang lengang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026). Pemerintah memperpanjang kebijakan Work From Home sekali sepekan bagi ASN.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang penerapan pola kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan hingga akhir September 2026. Ini merupakan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan selama dua bulan terakhir.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan perpanjangan kebijakan tersebut merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar tata kelola pemerintahan semakin dinamis dan mampu menjawab perubahan di tingkat nasional, regional, maupun global.

Baca Juga

"Oleh karena itu, setelah melakukan evaluasi secara menyeluruh selama dua bulan terakhir, pemerintah memutuskan memperpanjang periode WFH sehari dalam sepekan mulai Agustus hingga akhir September 2026," kata Qodari dalam pernyataan video yang diterima di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut dia, perpanjangan kebijakan tersebut juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk mendorong penghematan konsumsi energi dan meningkatkan efisiensi belanja operasional.

Qodari menjelaskan penerapan WFH merupakan bagian dari pola kerja fleksibel ASN yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Ia menegaskan kebijakan WFH bukan sekadar memindahkan lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil.

"Bagi pemerintah, kebijakan ini bukan sekadar mengubah lokasi bekerja, melainkan membangun budaya kerja yang lebih adaptif dan tetap berorientasi pada hasil," ujarnya.

Meski demikian, pemerintah memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga selama kebijakan tersebut berlaku.

Unit pelayanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti mal pelayanan publik, layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan perizinan, tetap beroperasi penuh pada setiap hari kerja.

 

sumber : ANTARA
Berita Lainnya

Rekomendasi