REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) berkoordinasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk memutuskan pelaksanaan Pilkada 2020.
Menurutnya kajian dan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah. Mulai dari keppres, termasuk perppu memberikan penekanan bahwa negara saat ini dalam kondisi darurat kesehatan. Arwani menegaskan, siap tidak siap, jadi atau tidak jadi, ditunda atau tidak ditunda, pilkada serentak hukumnya wajib bagi KPU.
"Bagi Mendagri untuk betul-betul melakukan pembicaraan serius, pembicaraan objektif dan terbuka dengan pihak-pihak terkait di bidang kesehatan, instansi-instansi yang berwenang di bidang kesehatan," kata Arwani dalam diskusi daring, Selasa (26/5).
Menurutnya, uji publik penting dilakukan KPU untuk menekankan terkait sarana dan prasarana kesehatan yang tersedia di daerah yang akan digelar pilkada. Apalagi ditambah pemerintah saat ini mulai memperkenalkan kebijakan new normal dengan membuka kembali aktifitas ekonomi.
Ia mempertanyakan apakah urusan pemilihan bupati dan gubernur tidak sama pentingnya jika dibandingkan dengan persoalan ekonomi. "Saya kira Kemenkes instansi yang berwenang di bidang kesehatan saya kira menjadi sangat penting di dalam betul-betul memastikan kita tidak salah mengambil kebijakan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyarankan agar pelaksanaan tahapan pilkada serentak digelar setelah status pandemi Covid-19. Seperti diketahui, Pilkada 2020 rencananya akan digelar pada Desember tahun ini.
"Ini (Covid-19) bukan sekadar bencana keadaan darurat bencana non-alam saja, tetapi ini adalah pandemik dunia. Sehingga, mohon dipertimbangkan apakah kita (bisa) merencanakan itu setelah pandemik dunianya dicabut," kata Menkes Terawan dalam Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada Serentak Tahun 2020, di Jakarta, Sabtu (16/2).