Selasa 26 May 2020 14:40 WIB

Balik ke Jakarta tak Punya SIKM, Putar Balik Atau Karantina?

Ada dua jenis sanksi bagi warga yang tidak memiliki SIKM.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi untuk putar balik saat melintas di Jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat.
Foto: ANTARA /Nova Wahyudi
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi untuk putar balik saat melintas di Jalan Raya Pacing Bekasi, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, hanya warga yang memiliki surat izin keluar-masuk (SIKM) yang diperbolehkan masuk wilayah Jakarta. Sementara itu, warga yang tak memiliki SIKM akan diberi sanksi putar balik arah kembali ke daerah asalnya.

"Kalau punya SIKM, boleh lewat karena mengurus SIKM itu ada persyaratannya yaitu dia memiliki kartu bebas Covid-19," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa (26/5).

Sambodo menjelaskan, pemberian sanksi bagi warga yang tidak memiliki SIKM saat hendak masuk ke wilayah Jakarta mengacu pada Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam pergub itu, terdapat dua jenis sanksi.

"Pertama, dia putar balik. Kedua, kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani isolasi, karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan Gugus Tugas Covid DKI," ungkap Sambodo.

Dia menuturkan, seluruh orang yang berada di dalam kendaraan dari dan menuju Jakarta harus memiliki SIKM. Jika salah satu orang di dalam kendaraan tersebut tidak memiliki SIKM, maka mereka akan diberi sanksi.

Di sisi lain, sambung dia, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah terkait jangka waktu pemeriksaan SIKM di pos-pos penyekatan. Sebab, pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak masuk wilayah Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi Ketupat 2020 sejak 24 April hingga H+7 Idul Fitri.

"Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 (Idul Fitri) yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," imbuh Sambodo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut, warga yang dikecualikan dalam Peraturan Guberur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian.

"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," kata Anies.

Surat tersebut dapat diurus secara daring melalui laman situs www.corona.jakarta.go.id. Di laman tersebut, masyarakat yang hendak membuat surat jalan tersebut, tinggal mengunduh form aplikasinya dan harus melengkapi dengan surat keterangan yang terkait dengan pekerjaannya, terkait dengan konfirmasi RT/RW serta bukti-bukti kegiatan yang akan dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement