REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengecam pemberian remisi khusus Lebaran 2020 kepada terpidana korupsi Gayus Tambunan. Mantan pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak itu diberi pengurangan masa tahanan selama dua bulan.
"Kami mengecam keputusan Menkumham (Yasonna Laoly) yang tidak sensitif untuk pemberantasan korupsi," ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (26/5).
Menurut dia, kejahatan tindak pidana korupsi dalam perpajakan yang menjerat Gayus sangat merugikan negara sehingga yang bersangkutan harus dihukum berat dan tidak mendapat remisi. Pemberian remisi ini dikhawatirkan tidak memberi efek jera.
"Dengan pemberian remisi kepada Gayus tidak akan menimbulkan efek jera karena orang lain akan melakukan perbuatan yang sama karena toh nanti kalau dipenjara akan mendapat remisi," ucap Boyamin.
Untuk diketahui, Gayus merupakan terpidana perkara suap, pencucian uang, gratifikasi, dan pemalsuan paspor. Total hukuman yang diterima Gayus adalah 30 tahun pidana penjara, dan saat ini Gayus mendekam di Lapas Gunung Sindur, Bogor.
Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti menjelaskan alasan pemberian remisi kepada Gayus karena berkelakuan baik dan tidak melanggar aturan selama di dalam lapas.