Rabu 27 May 2020 01:29 WIB

PSBB Surabaya Raya Tahap III, Polda Terjunkan 1.161 Personel

Semua personel yang diterjunkan nantinya akan dibagi ke dalam tiga tim

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Petugas melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap kedua Surabaya yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri 1441 H, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara yang akan masuk Kota Surabaya untuk berputar balik disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak.
Foto: Antara/Didik Suhartono
Petugas melakukan penyekatan di pos pemeriksaan Bundaran Waru, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/5/2020). Pada hari terakhir pelaksanaan PSBB tahap kedua Surabaya yang bertepatan dengan hari kedua Idul Fitri 1441 H, petugas gabungan meminta sejumlah pengendara yang akan masuk Kota Surabaya untuk berputar balik disebabkan tidak mengenakan masker, melebihi jumlah 50 persen kapasitas penumpang kendaraan bermotor dan tidak mempunyai urusan penting atau mendesak.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol. Djamaludin mengungkapkan, pihaknya menerjunkan 1.161 personel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Surabaya Raya tahap III. Semua personel yang diterjunkan diambil dari Polrestabes Surabaya, Polres Tanjung Perak, Polresta Sidoarjo, dan Polres Gresik.

"Nanti akan melibatkan 1.161 personel yang akan kita BKO-kan ke tiga daerah. Polrestabes Surabaya nanti melibatkan 408 personel, Polresta Sidoarjo 309 personel, Polres Gresik 239 personel, dan Polres Tanjung Perak 205 personel," ujar Djamaludin, Selasa (26/5).

Djamaludin menerangkan, semua personel yang diterjunkan nantinya akan dibagi ke dalam tiga tim yang ditugaskan pada sasaran lebih dalam. Baik itu pengamanan di bidang pendidikan, tempat umum, maupun kegiatan sosial dan kebudayaan.

"Nanti akan dibagi tiga tim yang akan ditugaskan pada sasaran-sasaran yang lebih dalam. Baik yang terkait dengan kegiatan pendidikan, di tempat-tempat umum, kegiatan sosial budaya, maupun yang berkaitan dengan pembatasan alat transportasi," ujar Djamaludin.

Seperti diketahui, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya Raya yang meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, kembali diperpanjang dua pekan. Tepatnya mulai 26 Mei hingga 8 Juni 2020. Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Heru Tjahjono menegaskan, perpanjangan PSBB tersebut merupakan usulan dari ketiga daerah bersangkutan.

"Bahwa masing-masing, yakni Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Sidoarjo memutuskan untuk melanjutkan PSBB tahap ketiga selama 14 hari. Mulai 26 Mei sampai dengan 8 Juni 2020 dan dapat diperpanjang kembali," ujar Heru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement