Selasa 26 May 2020 12:46 WIB

Pengamat: Etika Politik Rentan Dilanggar Saat Pandemi

Etika politik rentan dilanggar di tengah kekosongan tahapan Pilkada di tengah pandemi

Bantuan sosial terdampak Covid-19
Foto: istimewa
Bantuan sosial terdampak Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN- Pengamat politik dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Budi Suryadi mengatakan, etika politik saat ini rentan dilanggar di tengah kekosongan tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 yang tertunda akibat pandemi Covid-19.

"Pelanggaran etika politik ini sangat merugikan kelembagaan penyelenggara pilkada seperti Bawaslu dan KPU. Keberadaan lembaga ini seperti diabaikan dan dianggap tidak ada sama sekali," katanya, Selasa (26/5)

Budi mencontohkan salah satu etika politik yang rawan diterobos yaitu politisasi bantuan sosial (bansos) dari program pemerintah yang kini ramai pada masa pandemi Covid-19. Menurut dia, kecenderungan bakal calon pejawat yang berpotensi mencalon di pilkada melakukan politisasi bansos dikarenakan mengabaikan celah kekosongan tahapan pilkada.

"Bagi balon pejawat ini tidak ada aturan pilkada yang dapat menjeratnya dalam melakukan tindakan politisasi bansos," bebernya.

Guru Besar Bidang Sosial dan Politik ULM menilai, bakal calon pejawat bisa saja dengan sewenang-wenang atas nama jabatannya mempolitisasi bansos sebagai upaya memaksimalkan pencitraan di tengah wabah. Selain itu, pejawat yang melanggar etika politik dapat menciderai demokrasi yang sangat jelas mengatur fatsoen politik secara jurdil.

Budi menegaskan, etika politik menjadi prinsip dasar dan moral seseorang bakal calon yang nantinya bertarung di pilkada. "Etika politik saja dilanggar apalagi nanti aspek lainnya," timpalnya.

Padahal, tambah dia, pembangunan politik daerah justru sangat mencari bakal calon yang taat dengan etika politik sebagai perwujudannya karakter diri menjadi pemimpin daerah, bukannya mencari pelanggar etika politik.

"Pelanggaran etika politik ini lebih berat konsekuensinya dari vonis hukum karena etika politik merupakan pedoman dan prinsip dasar hukum dan tindakan politik seseorang dalam melaksanakan mengemban pembangunan daerah," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement