REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara, mengimbau agar pembatasan pergerakan orang masuk dari luar kabupaten dan kota dalam Provinsi Gorontalo ke kabupaten tersebut berlaku merata. Aturan juga mesti berlaku bagi pejabat daerah setempat.
"Pembatasan pergerakan bagi warga harus berlaku sama bagi pejabat yang berdomisili di luar kabupaten ini, sebab paparan infeksi virus Corona jenis baru atau Covid-19 tidak pandang bulu. Warga biasa maupun pejabat tidak kebal dengan virus ini, maka jika menerapkan pembatasan orang masuk harus memenuhi unsur keadilan," ujar anggota Komisi II DPRD setempat, Gustam Ismail, di Gorontalo, Senin.
Hal itu menjadi sorotan mengingat pemerintah kabupaten mulai merazia kartu tanda penduduk (KTP) bagi setiap orang yang akan memasuki daerah itu. Khususnya razia bagi warga di zona merah tersebar di kabupaten dan kota di Provinsi Gorontalo yang masuk melalui pintu perbatasan di puncak Pontolo Indah, Kecamatan Kwandang.
Ia menyebut telah menjadi informasi publik bahwa rata-rata pejabat daerah itu berdomisili di luar kabupaten. "Ketika masyarakat kabupaten ini ditolak bahkan dipulangkan ke tempat bepergian dengan alasan tidak mampu menunjukkan KTP selaku penduduk daerah ini, maka pemberlakuan tersebut wajib merata berlaku bagi pejabat daerah yang tidak ber-KTP daerah ini," ungkapnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu mengimbau agar pemerintah kabupaten harus bersikap adil. Bahkan selama masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua ini, agar seluruh pejabat daerah termasuk jajaran aparatur sipil negara (ASN) agar wajib tinggal menetap di kabupaten ini.
"Jika ingin serius menerapkan PSBB untuk memutus rantai penyebaran COVID-19, harusnya langkah tersebut dilakukan dan berlaku merata, sebab tidak mudah mendeteksi orang yang terpapar maupun tidak, tanpa melakukan tes secara medis," ungkapnya.