Selasa 26 May 2020 00:41 WIB

Anies: Jangan Paksakan Keluar Masuk Jakarta tanpa Surat Izin

Tanpa surat izin, masyarakat tidak akan dibolehkan masuk atau ke luar DKI Jakarta.

Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas gabungan melakukan pengecekan PSBB dan mudik di kawasan Jalan Raya Kalimalang perbatasan Jakarta-Bekasi, Jawa Barat, Selasa (19/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tidak memaksakan berangkat ke luar atau masuk Jakarta tanpa surat izin. Jika tidak memiliki, maka lebih baik menunda keberangkatan atau bepergian.

"Mereka yang tidak memiliki surat izin keluar masuk tidak akan dibolehkan untuk lewat dan persyaratan ini harus dipenuhi bagi masyarakat yang membutuhkan," kata Anies dalam konferensi video yang diselenggarakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kantor Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Senin (25/5).

Jika tidak memiliki surat izin-ke luar wilayah Jakarta, maka warga akan disuruh kembali ke tempat semula. "Dengan amat tegas kita sampaikan jangan memaksakan berangkat bila tidak memiliki semua ketentuan yang ada," ujar Anies.

Informasi cara mendapatkan surat izin ke luar-masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta dapat diakses di alamat website https://corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Salah satu syarat untuk mendapatkan surat izin ke luar-masuk itu adalah memiliki surat keterangan sehat setelah mengikuti tes cepat (rapid test) dan tes swab dengan uji PCR. Pelayanan perizinan itu diberikan untuk warga yang perlu bepergian masuk atau ke luar DKI Jakarta karena kondisi darurat seperti sakit atau keluarga meninggal.

Perjalanan orang berpergian berdomisili Jabodetabek di dalam wilayah Jabodetabek tidak memerlukan perizinan itu.

Selain itu, orang yang bisa mendapatkan surat izin ke luar-masuk DKI Jakarta adalah mereka yang melakukan perjalanan dinas pekerja di 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi Covid-19.

Sebelas sektor itu adalah kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, konstruksi, perhotelan, industri strategis, dan pemenuhan kebutuhan sehari -hari. Kemudian, sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Mengurus surat izin

Untuk mendapatkan surat izin ke luar-masuk itu, warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya, surat pernyataan sehat bermeterai, pas foto berwarna dan pindaian KTP.

Mereka juga harus memiliki surat keterangan perjalanan dinas ke luar Jabodetabek untuk perjalanan sekali, surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek untuk perjalanan berulang; atau surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang untuk perjalanan berulang.

Sementara warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta harus melengkapi syarat berupa surat keterangan dari kelurahan/desa asal, surat pernyataan sehat bermeterai, surat keterangan bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja untuk perjalanan berulang, surat tugas/undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta, surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).

Mereka juga harus menyertakan surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat, pas foto berwarna dan pindaian KTP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement