Senin 25 May 2020 16:44 WIB

Doni: Warga Bepergian Harus Tunjukkan Surat Hasil Rapid Test

Hasil rapid test tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga hari.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan imbauan agar warga yang bepergian menunjukkan surat keterangan hasil rapid test. Foto Doni Monardo.(ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyampaikan imbauan agar warga yang bepergian menunjukkan surat keterangan hasil rapid test. Foto Doni Monardo.(ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta masyarakat yang akan bepergian membawa surat keterangan telah mengikuti rapid test atau tes PCR. Rapid test tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga hari, sementara tes PCR berlaku untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari. 

“Setiap orang yang bepergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kedaluwarsa tiga hari dan PCR test untuk jangka waktu kedaluwarsa tujuh hari di setiap tempat pemeriksaan. Apakah di bandara, pelabuhan, maupun di lokasi check point selama melaksanakan perjalanan darat, termasuk di kerata api,” ujar Doni saat konferensi pers, Senin (25/5).

Baca Juga

 

Oleh karena itu, Doni pun mengimbau masyarakat agar memeriksakan diri dan membawa surat keterangan sebelum melakukan perjalanan. Ia menegaskan, aparat gabungan dari TNI-Polri serta Dinas Perhubungan dan Satpol PP akan menindak tegas masyarakat yang tak mampu menunjukkan surat keterangan tersebut untuk kembali ke rumah masing-masing.

 

“Besar harapan kita semua kita bisa mematuhi aturan yang ada untuk selalu taat kepada protokol kesehatan,” ucap dia.

 

Doni menyebut, dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah daerah telah menunjukkan penurunan tren kasus positif corona. Namun, ada beberapa daerah yang justru menunjukkan grafik kasus positif yang meningkat.

 

“Karena itu, saya menegaskan ulang tentang pentingnya kita semua untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah surat edaran dari gugus tugas,” kata Doni.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement