Senin 25 May 2020 14:59 WIB

MUI Jadi Korban Hoaks Tentang Rapid Test Covid-19

MUI mendesak Polri, Kemenkominfo, dan BSSN mengusut tuntas kabar hoaks tersebut.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Agus Yulianto
KH. Muhyiddin Djunaidi
Foto: Republika TV/Muhammad Rizki Triyana
KH. Muhyiddin Djunaidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini tengah beredar di masyarakat kabar yang mengatasnamakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam bentuk naskah satu halaman bergambar yang isinya menyerukan kepada seluruh MUI provinsi, kabupaten, dan kota agar waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia. Naskah bergambar berisi hoaks tersebut bertanggal 3 April 2020 dan dikeluarkan oleh sekretariat MUI pusat.

"Mengingat kabar tersebut telah menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat maka Dewan Pimpinan MUI pusat menyatakan klarifikasi (tabayun)," kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi, melalui pesan tertulis kepada Republika, Senin (25/5).

KH Muhyiddin mengatakan, Dewan Pimpinan MUI pusat menyatakan kabar tersebut bohong atau hoaks. Pasalnya, Dewan Pimpinan MUI pusat tidak pernah mengeluarkan surat, pengumuman, pernyataan, dan sejenisnya yang isinya agar seluruh MUI waspada dengan diadakannya rapid test Covid-19 terhadap ulama, kiai, dan ustadz di seluruh Indonesia.

Dewan Pimpinan MUI pusat menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kiai, dan ustadz di Indonesia menolak rapid test Covid-19. Dewan Pimpinan MUI pusat menyatakan kabar tersebut tidak sesuai dengan standar penerbitan surat, pengumuman, pemberitahuan, atau sejenisnya di organisasi MUI.

Standar penerbitan surat seharusnya menggunakan kop surat Dewan Pimpinan MUI pusat serta diberi nomor surat dan tanggal terbit. Kemudian, surat ditandatangani dua orang pimpinan harian MUI pusat dan dibubuhi stempel organisasi MUI.

"Narasi yang digunakan dalam kabar bohong tersebut tidak mencerminkan dan menjadi tradisi dalam surat, pengumuman, pemberitahuan, dan sejenisnya yang selama ini diterbitkan oleh Dewan Pimpinan MUI pusat, yakni santun, halus, sejuk, damai, dan memuat pesan keislaman," ujarnya.

KH Muhyiddin menjelaskan, narasi dalam kabar hoaks tersebut dipenuhi tuduhan dan prasangka, kasar, berupaya mengadu domba, dan merusak nama baik organisasi MUI. Selain itu, narasi kabar hoaks tersebut berupaya menciptakan keresahan dan kebingungan di kalangan umat Islam serta masyarakat luas.

"Narasi dalam kabar hoaks itu juga berupaya menghalangi pelaksanaan berbagai program pemerintah bersama masyarakat yang tengah bekerja keras mengatasi wabah Covid-19," katanya.

Ia menyampaikan, sekretariat Dewan Pimpinan MUI pusat sebagai unit kerja yang memberikan pelayanan dan dukungan teknis, administratif, serta operasional tidak berwenang menerbitkan substansi pengumuman atau pernyataan sebagaimana tercantum dalam kabar bohong tersebut. Pasalnya, kewenangan tersebut berada di tangan Dewan Pimpinan MUI pusat.

Dewan Pimpinan MUI pusat mendesak Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) untuk segera mengusut tuntas kabar hoaks tersebut. Kemudian, mereka diminta menangkap dan memproses secara hukum pembuat dan aktor intelektualnya karena telah menciptakan keresahan dan kebingungan umat Islam serta masyarakat luas.

"(Hoaks tersebut juga) merusak nama organisasi MUI dan berupaya menghalangi program pemerintah bersama masyarakat mengatasi wabah Covid-19," ujarnya.

KH Muhyiddin menambahkan, sebagai langkah selanjutnya, Dewan Pimpinan MUI pusat segera akan melaporkan kabar hoaks ini kepada Kepolisan RI, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN). Dewan Pimpinan MUI pusat mengharapkan agar berbagai kalangan dan umat Islam dalam melakukan kegiatan di media sosial mengacu kepada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalat dalam Media Sosial, yang mengharamkan kabar hoaks.

"Demikian klarifikasi (tabayun) ini dibuat untuk mengembalikan situasi masyarakat saat ini yang resah dan gelisah agar bisa dikembalikan ke situasi sebelumnya yang tenang dan damai di tengah suasana umat Islam Indonesia dan bangsa kita merayakan Hari Raya Idul Fitri 1441 H," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement