REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG--DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mempercepat pembahasan Raperda Khusus Covid-19 menjadi peraturan daerah. Hal ini untuk mengoptimalkan upaya pemerintah daerah dalam memutus mata rantai penyebaran virus berbahaya itu.
"Kita sepakat usulan Raperda Khusus Covid-19 ini, sehingga penegak hukum memiliki dasar hukum untuk menindak pelanggar protokol kesehatan virus corona ini," kata Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel, Didit Srigusjaya di Pangkalpinang, Senin (25/5).
Ia mengatakan apabila Raperda Khusus Covid-19 ini sudah disahkan menjadi perda, maka masyarakat pelanggar protokol kesehatan Covid-19 seperti tidak memakai masker dapat disanksi berupa denda. Tujuannya, agar meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran virus berbahaya ini.
"Intinya saya sangat mendukung kebijakan Pemprov Kepulauan Babel dalam penanganan pencegahan penularan virus corona ini," katanya.
Menurut dia dalam pembahasan raperda ini diharapkan gubernur, wali kota dan bupati se-Provinsi Kepulauan Babel hadir. DPRD berharap agar peraturan daerah yang disepakati ini dapat dijalankan dengan baik di masyarakat.
"Virus ini tidak dapat dilihat, makanya kita butuh gotong-royong besar-besaran dan sepakat gubernur mengundang para kepala daerah untuk membahas penanganan Covid ini," ujarnya.
Ia mengapresiasi Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel yang sangat serius dalam penanganan pencegahan penularan Covid-19. "Kami menilai apa yang telah dilakukan pemerintah provinsi sudah sangat baik untuk mengendalikan penyebaran virus corona ini dan diharapkan pemerintah kabupaten/kota untuk mendukung kebijakan pemprov dalam memerangi virus berbahaya ini," katanya.