Sabtu 23 May 2020 03:07 WIB

Jaksa Agung Minta Masyarakat Awasi Sidang Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung meminta masyarakat dan LSM awasi persidangan kasus Jiwasraya.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Jaksa Agung Burhanuddin
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jaksa Agung Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta masyarakat dan lembaga swadaya memantau persidangan dugaan korupsi dan pencucian uang (TPPU) yang dialami PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung mengatakan dibutuhkan pengawasan serius dalam persidangan kasus PT Jiwasraya, mengingat kasus tersebut menjadi salah satu kasus kejahatan keuangan terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. 

Burhanuddin mengatakan, Kejaksaan Agung (Kejakgung) sudah menuntaskan penyidikan, dan pemberkasan. Kini, kasus tersebut, kata dia, penanganannya berada di wilayah pembuktian hukum, setelah Kejakgung mengajukan para tersangka ke  Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat. 

Baca Juga

"Oleh karena itu, sebagai Jaksa Agung saya meminta meminta dukungan masyarakat, untuk mengawal, mengikuti, dan memantau jalannya persidangan perkara besar ini," ujar Burhanuddin, dalam keterangan resmi, Jumat (22/5). 

Burhanuddin pun berharap besar, tim Jaksa Penuntut, mampu maksimal melakukan pemidanaan terhadap para tersangka. "Harapan saya, kerja keras ini, membuahkan hasil penyelamatan keuangan negara," ucapnya.

Lima dari enam tersangka penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, memang sudah dilimpahkan ke PN Tipikor, Rabu (20/5). Lima tersangka tersebut, yakni Benny Tjokorsaputro, Heru Hidayat. Tiga tersangka lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Kelima tersangka itu, sudah ditahan sejak Januari 2020. Dalam rencana  dakwaan, Jaksa Penuntut menjerat kelimanya dengan pasal berlapis.

Jaksa menggunakan sangkaan utama Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor 20/2001 j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1, j.o Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Sangkaan kedua, kelima dengan Pasal 3 j.o Pasal 18 UU 20/2001, j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1, j.o Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Khusus dua tersangka,  Benny Tjokro dan Heru Hidayat, Jaksa menebalkan tuduhan TPPU, dengan menjerat keduanya menggunakan Pasal 3, dan Pasal 4 UU 8/2010 UU TPPU j.o Pasal 55 ayat (1) ke-1, j.o Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. 

Jika sangkaan Jaksa Penuntut Umum terbukti benar di pengadilan, kelima tersangka diancam pidana penjara di atas 10 tahun. Penyidik dari Direktorat Pidana Khusus (Dirpidsus) Kejakgung, masih menyisakan satu tersangka dalam kasus yang sama. Yakni Joko Hartono Tirto yang penyidikannya, kini masih dalam kajian tim penuntutan. Akan tetapi, Kejakgung menjanjikan, berkas perkara Joko Hartono Tirto akan segera dilimpahkan ke PN Tipikor, pada awal Juni mendatang.

Kasus Jiwasraya, akan menjadi pengungkapan skandal kejahatan keuangan terbesar di Indonesia. Kasus ini berawal dari pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam saham dan reksadana yang merugikan BUMN asuransi tersebut. Hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara mencapai Rp 16,81 triliun. Kejakgung mengambil alih pengungkapan kasus tersebut, sejak Desember 2019, dengan target pengembalian kerugian negara.

Selama penyidikan, tim penyidik melakukan aksi penyitaan aset yang masif dari para tersangka. Jaksa Agung Burhanuddin pernah mengungkapkan, aset para tersangka yang disita, mencapai Rp 13,1 triliun. Aset-aset berharga dari para tersangka, Burhanuddin menjanjikan dalam penuntutan untuk dirampas pengadilan sebagai sumber ganti kerugian negara, serta pengembalian uang nasabah. 

"Saya mengapresiasi kinerja tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, yang telah menyelesaikan kasus ini, dalam waktu enam bulan," sambung Burhanuddin. 

Ia menambahkan, agar selanjutnya, para Jaksa Penuntut, dapat dakwaan, dan penuntutan yang maksimal terhadap para tersangka di pengadilan.     

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement