REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin Machli Riyadi mengatakan tidak ada Peraturan Wali Kota (Perwali) baru untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III.
Machli mengatakan pada penerapan PSBB tahap I (24 April hingga 7 Mei) ke PSBB tahap II (8 Mei-21 Mei) ada perubahan Perwali. Namun, pada PSBB tahap III (21 Mei-31 Mei 2020) tetap menggunakan Perwali sebelumnya.
"Jadi tidak ada Perwali baru untuk perpanjangan PSBB tahap III di Banjarmasin. Masih menggunakan dan mengoptimalkan Perwali tahap II," katanya.
Sesuai keinginan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Banjarmasin, kata dia, wali kota sudah menyampaikan PSBB tahap III yang hanya 10 hari ini akan lebih dimaksimalkan pada aspek penegakan aturan.
Bahkan, Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina juga sudah menyampaikan pada penerapan PSBB tahap III ini akan lebih disempurnakan lagi. Di antaranya memberdayakan RT dan RW sesuai pada pasal 18 di Perwali untuk pelaksanaan PSBB di kota ini.
"Rencananya akan diterapkan juga Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) di tingkat RT, ini kita harap banyak peran masyarakat," katanya.
Machli menyatakan besar harapan PSBB tahap III ini akan berhasil sehingga penularan virus Covid-19 di ibu kota provinsi ini dapat terkendali.
Sebab, ujar dia, jika tidak disiplin masyarakat untuk mematuhi aturan dalam PSBB ini, sulit kiranya untuk lepas dari virus Covid-19 ini.
Ia mengatakan hingga kini kasus warga Banjarmasin yang terverifikasi positif Covid-19 sudah mencapai 200 lebih. Tingkat kematian cukup tinggi sebanyak 47 orang.
"Kebanyakan yang meninggal memang ada penyakit bawaan seperti diabetes, hipertensi dan TB paru," ungkap Machli Riyadi.