Jumat 22 May 2020 13:45 WIB

Satpol PP DKI Sukses Kumpulkan Denda PSBB Rp 350 Juta

Denda dijatuhkan kepada 362 orang atau tempat usaha yang melanggar PSBB.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Petugas Satpol PP berpatroli selama masa penerapan PSBB di Jakarta.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP berpatroli selama masa penerapan PSBB di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta telah menyetorkan dana dari denda yang dibayarkan oleh pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baik perorangan maupun perusahaan sekitar Rp 350 juta ke kas daerah.

"Pengenaan denda, denda administratif sebanyak 362 orang dan tempat usaha. Dari 362 yang membayar denda, itu kurang lebih terkumpul Rp 350 juta sudah disetorkan ke kas daerah," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi, Jumat (22/5).

Jumlah denda itu berasal dari penegakan aturan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang telah diterapkan selama 10 hari di Jakarta. Untuk pelanggaran lainnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan teguran tertulis kepada 8.511 warga baik yang berkerumun melebihi lima orang di luar ruangan hingga tidak mengenakan masker.

Sanksi kerja sosial yang mengharuskan pelanggar PSBB membersihkan fasilitas umum dengan rompi oranye khusus sudah diberikan Satpol PP se-DKI Jakarta kepada 1.718 orang. Selanjutnya, Satpol PP DKI juga telah menyegel sebanyak 452 tempat usaha yang melanggar Pergub Nomor 41 Tahun 2020 itu. "Intinya, PSBB periode ketiga ini pengawasan lebih ketat. Jadi tidak ada pelonggaran," kata Arifin.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan telah menerbitkan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB yang diteken 30 April 2020.

Aturan itu berlaku selama PSBB dijalankan di Ibu Kota Jakarta untuk memutus mata rantai Covid-19, dengan tiga sanksi yang diterapkan, mulai dari teguran tertulis, sanksi sosial, hingga pembayaran denda mulai dari Rp 250 ribu-Rp 10 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement