REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi hak para tahanan bersilaturahmi dengan keluarga masing-masing pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Namun, untuk mencegah penyebaran virus corona, maka KPK akan menggunakan sistem kunjungan daring.
"Guna memfasilitasi hak para tahanan untuk dapat bersilaturahmi dengan keluarga di Hari Raya Idul Fitri maka Rumah Tahanan Cabang KPK mengeluarkan kebijakan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (22/5).
Kebijakan pertama, ia mengungkapkan sehubungan dengan Hari Raya Idul Fitri pada 1 dan 2 Syawal 1441 H dan untuk menghindari penyebaran wabah Covid-19 maka kunjungan masih menggunakan sistem kunjungan secara daring. "Yang akan diselenggarakan pada 1 dan 2 Syawal 1441 H. Waktu 08.00-13.00 WIB, durasi satu tahanan 30 menit," ujarnya.
Kedua, lanjut dia, pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk para tahanan dilaksanakan di masing-masing rumah tahanan. "Ketiga, untuk 1 Syawal 1441 H pengisian boks khusus makanan akan dimulai pada pukul 08.00 sampai 09.30 WIB," ucapnya.
Keempat, Ali mengatakan untuk pengiriman makanan menggunakan kotak kecil (kotak masing-masing tahanan) dan tambahan satu kotak besar tiap satu rumah tahanan. "Kelima, makan bersama oleh tahanan hanya dapat dilaksanakan pada 1 Syawal 1441 H," katanya.
Keenam, ia menyatakan untuk 2 Syawal 1441 H pengisian boks seperti biasa (makanan dan pakaian) dan tidak ada tambahan boks besar dimulai dari pukul 08.00 sampai 09.30 WIB.