Jumat 22 May 2020 03:41 WIB

Penjual Kelapa dan Pedagang Sayur di Kota Batu Positif Covid

Seluruh keluarga pasien positif dilakukan tes cepat.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Agus raharjo
Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19
Foto: ANTARA/ari bowo sucipto
Suasana jalan yang lengang saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hari pertama di jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Ahad (17/5/2020). Pemerintah resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Malang Raya yakni Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu mulai tanggal 17 Mei 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Jumlah kasus positif Covid-19 telah mencapai angka 10 orang dengan tambahan dua pasien, Kamis (21/5). Kasus terbaru dialami dua perempuan berprofesi sebagai penjual kelapa dan pedagang sayur.

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Batu, M Chori mengatakan, kasus positif Covid-19 kesembilan dialami perempuan berusia 42 tahun dari Kelurahan Temas. Penjual kelapa di Pasar Besar Batu ini mulai mengalami keluhan mual pada 9 Mei 2020.

"Selanjutnya tanggal 12 Mei 2020, yang bersangkutan berobat ke RS Baptis dengan keluhan mual, batuk dan berdasarkan hasil pemeriksaan rongent ada pneumonia," ujar Chori melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (21/5) malam.

Pasien dirujuk ke RS Karsa Husada pada 13 Mei untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil juji cepat rapid test pasien menunjukkan status reaktif. Hasil ini membuat pasien harus melaksanakan uji kerik swab test dua kali dan menjalani perawatan di ruang isolasi.

Selama menjalani perawatan, kata Chori, kondisi pasien terus membaik sehingga diperbolehkannya pulang pada 16 Mei 2020. Saat itu hasil uji kerik pasien masih belum keluar hingga akhirnya diketahui pada 20 Mei 2020. "Yang bersangkutan dinyatakan positif Covid-19 sehingga yang bersangkutan harus menjalani perawatan kembali di rumah sakit," ujarnya.

Selanjutnya, Pemkot Batu mulai melakukan pelacakan terutama keluarga pasien. Empat anggota keluarga pasien diuji cepat dengan hasil nonreaktif. "Tinggal satu orang anggota keluarga  yang belum dilakukan rapid test," kata Choiri.

Sementara untuk kasus berikutnya dialami perempuan berusia 47 tahun dari Desa Pandanrejo, Kota Batu. Pasien sering pergi antarkota untuk mengirim sayuran. Yang bersangkutan juga memiliki riwayat perjalanan takziah ke Pujon di mana terdapat pasien Covid-19 dari Pasar Keputran, Surabaya.

Menurut Chori, pasien mulai merasakan gejala demam tinggi dan batuk pada 4 Mei 2020. Sehari kemudian, pasien dibawa ke RS UMM dengan keluhan sama disertai sesak napas. Berdasarkan hasil rontgen, pasien dikonfirmasi memiliki penyakit pneumonia.

Berikutnya, yang bersangkutan melakukan uji cepat dengan hasil reaktif. Lalu dilanjutkan dengan uji kerik dua kali yang hasilnya dikirim ke BBTKL Surabaya dan RSUB Malang. Selagi menunggu hasil, kondisi pasien dilaporkan semakin baik selama menjalani perawatan.

Pasien diperbolehkan pulang oleh pihak RS pada 19 Mei 2020 dengan cara diantar oleh PKM Bumiaji, Kota Batu. Saat itu, Chori menegaskan, hasil uji kerik belum keluar sampai akhirnya diketahui pada 21 Mei 2020. Hasil uji kerik dari laboratorium RSUB Malang menunjukkan status positif.

Langkah berikutnya, kata Chori, Pemkot Batu langsung mengadakan uji cepat terhadap orang-orang terdekat pasien. "Ada tiga orang dan telah dilakukan rapid test dengan hasil semua nonreaktif," ujarnya.

Total terdapat 10 kasus positif Covid-19 di Kota Batu per Kamis (21/5). Sebanyak tujuh pasien dalam perawatan, dua dinyatakan sembuh sedangkan lainnya meninggal. Jumlah Pasien dalam Pengawasan (PDP) mencapai 59 dengan angka kematian enam orang. Sementara total Orang dalam Pemantauan (ODP) sekitar 277 orang.

Kota Batu bersama Kota Malang dan Kabupaten Malang telah menerapkan PSBB sejak Ahad (17/5). Kebijakan ini rencananya akan berlangsung sampai 30 Mei 2020. Dengan adanya upaya tersebut diharapkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang dapat dihentikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement