Rabu 20 May 2020 09:30 WIB

PSBB Tahap III, Pekanbaru Atur Usaha yang Boleh Beroperasi

Usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka.

Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel sebuah warnet yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/4/2020). Petugas terpaksa menyegel warnet tersebut karena pemilik tempat usaha tidak mengindahkan Peraturan Walikota untuk tidak beroperasi selama penerapan PSBB dalam ragka percepatan penanganan COVID-19
Foto: ANTARA/Rony Muharrman
Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru menyegel sebuah warnet yang tetap beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Kota Pekanbaru, Riau, Senin (20/4/2020). Petugas terpaksa menyegel warnet tersebut karena pemilik tempat usaha tidak mengindahkan Peraturan Walikota untuk tidak beroperasi selama penerapan PSBB dalam ragka percepatan penanganan COVID-19

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA PEKANBARU -- Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali mengatur jenis usaha yang boleh beroperasi di kota itu untuk menekan penyebaran virus terkait pandemi Covid-19.

"Pada penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap III seluruh jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dapat beroperasi," kata Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut dalam keterangannya di Pekanbaru, Rabu (20/5).

Menurut dia penerapan kebijakan PSBB tahap III ini mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 85 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB.

Ia mengatakan memang ada perubahan Perwako, ada penyesuaian aturan baru dan diselaraskan dengan PSBB yang diterapkan Provinsi Riau.

"Dalam Perwako Nomor 85 Tahun 2020, ruang lingkup jenis usaha yang dapat beroperasi selama masa PSBB lebih luas, namun demikian tetap dititik beratkan dalam pengaturan jam operasional dan wajib mengikuti protokol kesehatan," katanya.

Ia menekankan, semua jenis usaha yang menyangkut kebutuhan masyarakat dan legal bisa buka, tapi wajib mengikuti protokol kesehatan.

Jenis usaha itu hanya dapat beroperasi dari pukul 05.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, kebijakan itu diberlakukan agar tidak membuat perekonomian masyarakat terganggu yang berdampak terhadap krisis ekonomi. Berjalannya perekonomian namun tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

PSBB yang diterapkan Pemko Pekanbaru merupakan PSBB antara, yang tidak terlalu ketat dan tidak terlalu longgar. PSSB Pekanbaru lebih membatasi ke pergerakan masyarakat disaat malam hari. Namun, untuk jenis usaha seperti tempat hiburan dan tempat wisata tetap tidak diperbolehkan untuk beroperasi selama masa PSBB.

"Kalau rumah ibadah tidak ditutup, tapi masyarakat diminta untuk tidak menyelenggarakan sholat berjamaah untuk menghindari kerumunan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement