Rabu 20 May 2020 00:12 WIB

Istri Kritik Konser Amal BPIP, Serda K Kena Hukuman Militer

Serda K anggota Kodim Pidie kena hukuman disiplin militer berupa 14 hari penahanan

Konser Amal BPIP (ilustrasi)
Foto: istimewa
Konser Amal BPIP (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Serda K, anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh) dijatuhi hukuman disiplin militer berupa 14 hari penahanan. Hal itu lantaran istri Serda K mengkritik "Konser Amal Virtual Bersatu Melawan Corona" di akun media sosialnya.

"Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Serda K yang merupakan anggota Kodim Pidie, Korem Lilawangsa, Kodam Iskandar Muda (Aceh), berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari karena tidak menaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalah gunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya," kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (19/5).

Baca Juga

Keputusan itu diambil saat sidang yang dipimpin oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa dan dihadiri antara lain oleh Wakil Kepala Staf AD Letjen TNI Fachruddin, Komandan Pusat Polisi Militer AD Letjen TNI Dodik Wijanarko, Asisten Intelijen KSAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi & Siber AD, dan Kepala Dinas Penerangan AD, pada Selasa. "Dengan masuknya beberapa laporan sejak hari Senin kemarin, KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa memandang perlu untuk menggelar sidang pimpinan pada hari Selasa pagi tadi," kata Nefra.

Sidang itu juga mendorong proses hukum terhadap istri Serda K, saudari AL dalam kapasitas-nya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik.

Berdasarkan penelusuran di Facebook, AL memposting tautan berita "Konser Bersatu Melawan Korona Dianggap Menyinggung Umat Islam" yang disertai dengan komentar "Semoga Allah mengampuni dosa2 mu pakde".

"Sidang Disiplin Militer terhadap Serda K akan dipimpin oleh Komandan Kodim Pidie sebagai Atasan Yang Berhak Menghukum dari Serda K dan sudah dijadwalkan untuk digelar pada Rabu (20/5) pukul 10.00 di Makodim Pidie," ujar Nefra.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement