REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sepakat membolehkan masyarakat wilayah tertentu melaksanakan Shalat Idul Fitri di luar rumah.
"Pelaksanaan Shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan di luar rumah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di wilayah yang masyarakatnya homogen dan penyebaran virusnya terkendali, berdasarkan keterangan pihak berwenang," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor KH Ahmad Mukri Aji di Aula Tegar Beriman, Cibinong Kabupaten Bogor Jawa Barat, Selasa (19/5).
Menurutnya, masyarakat di 203 desa terdiri dari zona kuning dan hijau di Kabupaten Bogor bisa melaksanakan Shalat Id di luar rumah. Sementara sisanya, masyarakat di 232 desa yang tergolong zona merah Covid-19, tidak diperkenankan Shalat Jumat di luar rumah.
Informasi mengenai daftar desa yang tergolong zona merah, kuning, dan hijau bisa diakses di website resmi milik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, http://covid-19.bogorkab.go.id.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menyebutkan ada beberapa hal yang harus diperhatikan saat melakukan Shalat Id di luar rumah, seperti menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak fisik, serta membawa sajadah masing-masing dan mengenakan masker.
Sementara itu, Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Ade Yasin di tempat yang sama mengatakan pelaksanaan Shalat Id di luar rumah hanya untuk di lingkungan terkecil tingkat RT dan RW.
"Itu di lingkungan terkecil, artinya begini, kalau masjid raya di pinggir jalan kita persilahkan, khawatir orang luar masuk ke sini. Tapi kalau lingkungan terkecil, kita bisa manfaarkan satgas RT RW jadi untuk membatasinya," tuturnya.